MAMUJU – Sengketa informasi antara LSM Amperak dengan BRI Cabang Majene di Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Barat ditunda untuk mediasi. Penundaan dinyatakan dalam sidang mejelis komisioner di Kantor KI Provinsi Gedung Merah Putih, Kompeks Kantor Gubernur Sulbar, Selasa 6 Oktober.
Sidang majelis dipimpin Masram sebagai ketua didampingi Arman Jaya dan M Danial sebagai anggota majelis. Hadir pemohon LSM Amperak yang diwakili Aswan Hariyanto. Termohon Pimpinan BRI Majene diwakili Adrianus Charlie, Pj Manajer Bisnis Kecil dan Ari Wahyudi, Micro & Retail Risk.
LSM Amperak melaporkan sengketa informasi dengan Pimpinan BRI Cabang Majene sebagai badan publik ke Komisi Informasi Provinsi karena tidak mendapat pelayanan informasi yang diajukan. LSM Amperak mengajukan permohonan permohonan penyelesaian sengketa informasi berdasarkan surat kuasa atas nama Yanse, beralamat Desa Lampoko, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polman.
“Sidang ditunda untuk memberi kesempatan kepada kedua pihak menyelesaikan ssngketa melalui mediasi,” jelas ketua majelis komisioner, Masram mengetuk palu penundaan sidang.
Ketentuan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, penyelesaian sengketa informasi publik melalui dua cara; mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi. Proses
mediasi dilaksanakan dengan bantuan mediator yang netral. Yaitu salah satu komisioner yang telah ditetapkan untuk mencapai kesepakatan damai secara sukarela antara pemohon informasi dan badan publik.
Apabila mediasi gagal mencapai kesepakatan, proses penyelesaian sengketa akan kembali dilanjutkan melalui sidang ajudikasi nonlitigasi. (*)


Integrasi Website OPD Dimulai, Diskominfopers Sulbar Uji Coba Aplikasi Sipaingngarang
Respon Cepat Ditlantas Polda Sulbar Evakuasi Pohon dan Tiang Lampung Tumbang Akibat Hujan Angin
Sandeq Silumba 2026 Siap Meriahkan HUT Sulbar, Kementerian Pariwisata Dijadwalkan Hadir