PENERBIT : PT. VERITAS MULTI MEDIA SEMESTA
Keputusan Mentri Hukum Dan Ham – RI
NOMOR AHU – 0015794.AH.01.01.TAHUN 2019
ALAMAT REDAKSI
Jl. Soekarno Hatta (Depan SMA Negeri 2) Mamuju, Sulawesi Barat – Indonesia, Tlp/ Hp :0426 23228034 / +62 823-2032-4876
redaksi@vmsnews.net
DIREKTUR
Sopliadi
KONSULTAN HUKUM
Muh. Arifain Makkulau, SH., MH.
PENANGGUNG JAWAB / PIMPINAN REDAKSI
Syarifuddin
REDAKTUR
Rif
ADMINISTRASI DAN KEUANGAN
PEMASARAN DAN IKLAN
Supratman
REPORTER
Yusril Mahendra
Wartawan VMSNEWS.NET dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, dibekali tanda pengenal dan nama tercantum di kolom redaksi. Segala bentuk dan tindakan melanggar hukum dan kode etik jurnalistik yang mengatasnamakan VMSNEWS.NET maka laporkan segera.
KODE ETIK JURNALISTIK.
Pasal 1
Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Pasal 2
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Pasal 3
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Pasal 4
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Pasal 5
Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Pasal 6
Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
Pasal 7
Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan.
Pasal 8
Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
Pasal 9
Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
Pasal 10
Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
Pasal 11
Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers.
Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh organisasi wartawan dan atau perusahaan pers.