MAMUJU – Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Barat mengesahkan penetapan pencabutan laporan sengketa informasi publik LSM Amperak terhadap PPID Utama Pemkab Polewali Mandar. Pengesahan penetapan dilakukan majelis komisioner dalam sidang di kantor Komisi Informasi Provinsi, Gedung Merah Putih, Kompleks Kantor Gubernur Sulbar di Mamuju, Kamis 25 Juni.
Sidang dipimpin Masram sebagai ketua majelis komisioner Masram didampingi M Danial dan Arman Jaya sebagai anggota majelis. Dalam sidang tersebut, LSM Amperak sebagai pemohon diwakili Aswan Harianto tanpa kehadiran PPID Utama Pemkab Polman.
Sebelumnya, LSM Amperak melaporkan sengketa informasi publik dengan PPID Utama Pemkab Polman karena permohonan informasi yang diminta terkait Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Polman tidak dilayani sesuai yang diminta.
“Termohon tidak memberikan tanggapan atas permohonan yang dimohonkan Pemohon sampai berakhirnya jangka waktu sesuai ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” tulis LSM Amperak dalam laporannya ke Komisi Informasi.
Informasi yang diminta adalah rincian pekerjaan rehab ruangan SDN 069 Lanrae Tahun 2025 dan rincian jenis dan volume pekerjaaan dan bahan yang digunakan. Permohonan diajukan kepada Dinas Dikbud sebagai badan publik melalui PPID Utama Pemkab Polman pada awal April 2026. Permohonan penyelesaian sengketa informasi publik didan dilaporkan ke Komisi Informasi Provinsi awal Juni 2026.
Setelah permohonan dilaporkan dan berproses di Komisi Informasi Provinsi, PPID Utama Pemkab Polman melayani permohonan LSM Amperak dengan memberikan / menyerahkan domumen informasi sesuai permintaan pemohon.
“Pihak PPID Kabupaten Polman pada 15 Juni 2026 telah menyerahkan/memberikan dokumen sesuai permintaan Pemohon,” tulis Ketua LSM Amperak Arwin Hariyanto dalam surat pencabutan laporan sengketa kepada Komisi Informasi Provinsi tanggal 19 Juni 2026.
Ketua majelis komisioner Masram mengatakan, sesuai hukum acara penyelesaian sengketa informasi publik, majelis komisioner setelah menerima pencabutan laporan mengesahkan dalam bentuk penetapan majelis komisioner.
“Laporan penyelesaian sengketa yang dicabut pemohon berdasarakan pernyataan resmi kepada Komisi Informasi, disahkan dalam sidang penetapan majelis komisioner. Dengan demikian, proses sengketa dinyatakan selesai, sidang dihentikan dan dinyatakan selesai karena informasi yang menjadi obyek sengketa telah dipenuhi badan publik sebagai Termohon sengketa,” jelas komisioner Bidang Edukasi, Sosialisasi dan Advokasi Komisi Informasi Provinsi Sulbar. (Rls)


BPW HIPKA Sulbar Ajak Masyarakat Sikapi Penguatan Dolar dengan Bijak
Muh. Arifain: Pancasila Harus Jadi Fondasi Kemandirian Ekonomi dan Penguatan Wirausaha Bangsa
Ketua APPMBGI Sulbar Dorong Program MBG Jadi Penggerak Ekonomi Rakyat