Kuasa Hukum Ruksamin Apresiasi Penetapan Jalil sebagai Tersangka: “Ini Awal Terbukanya Kebenaran

Jakarta,– Kuasa Hukum Ruksamin, Muhammad Arsyad Kunnu, S.H., menyampaikan apresiasi kepada penyidik Polres Metro Jakarta Pusat atas penetapan Jalil sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan. Kamis 6 Agustus 2026

 

Menurut Arsyad, penetapan tersangka tersebut merupakan perkembangan penting dalam proses penegakan hukum, sekaligus menunjukkan bahwa penyidik telah menilai terdapat kecukupan alat bukti untuk meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan dan menetapkan tersangka.

 

“Kami menghormati dan mengapresiasi profesionalisme penyidik Polres Metro Jakarta Pusat yang telah bekerja secara objektif hingga menetapkan saudara Jalil sebagai tersangka. Bagi klien kami, Bapak Ruksamin, ini merupakan langkah awal untuk memperoleh kepastian hukum dan keadilan.”

 

Arsyad menjelaskan bahwa sejak awal pihaknya telah menyerahkan berbagai dokumen dan bukti kepada penyidik, antara lain dokumen penyerahan dana, kuitansi, serta keterangan para saksi yang mengetahui rangkaian peristiwa tersebut. Berdasarkan dokumen yang dimiliki penyidik, perkara ini berkembang hingga akhirnya diterbitkan penetapan tersangka terhadap Jalil. TAP Tsk JALIL.pdf

 

Fokus Perkara adalah Dugaan Penipuan dan Penguasaan Uang

 

Lebih lanjut, Arsyad menegaskan bahwa substansi perkara ini adalah dugaan penipuan dan/atau penggelapan terhadap dana milik kliennya.

 

“Kami ingin menegaskan bahwa inti perkara ini adalah dugaan adanya tipu muslihat yang mengakibatkan klien kami menyerahkan sejumlah uang kepada tersangka, yang kemudian hingga saat ini tidak dikembalikan. Karena itu, fokus utama perkara ini adalah pertanggungjawaban pidana atas penguasaan dana tersebut.”

 

Ia juga mengingatkan agar publik tidak membangun kesimpulan di luar fakta hukum yang sedang diperiksa penyidik.

 

“Biarlah proses pembuktian berjalan sesuai mekanisme hukum. Kami menghormati asas praduga tak bersalah terhadap tersangka sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Namun di sisi lain, hak-hak korban untuk memperoleh perlindungan hukum juga harus dihormati.”

 

Mendukung Penyidikan Secara Tuntas

 

Kuasa hukum Ruksamin menyatakan siap mendukung seluruh proses penyidikan dan akan memenuhi setiap panggilan penyidik apabila masih diperlukan keterangan tambahan.

 

“Kami berharap penyidikan dilakukan secara menyeluruh, profesional, transparan, dan tanpa intervensi dari pihak mana pun, sehingga seluruh fakta dapat terungkap secara utuh.”

 

Menghormati Proses Hukum

 

Arsyad juga mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak membentuk opini yang dapat mengganggu independensi penyidik.

 

“Kami percaya bahwa negara melalui aparat penegak hukum akan bekerja berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Kami mengajak semua pihak untuk menghormati proses tersebut dan tidak melakukan penghakiman di luar mekanisme peradilan.”

 

Sebagai kuasa hukum, pihaknya menegaskan akan terus mengawal perkara ini hingga memperoleh kepastian hukum bagi kliennya.

 

“Harapan kami sederhana, yaitu agar kebenaran terungkap melalui proses hukum yang adil dan setiap pihak mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.” ujarnya (Rls)

About Author

Spread the love