MAMUJU – Polresta Mamuju meringkus, satu tersangka bandar judi togel berinisial KR berusia 32 tahun.
Pelaku ditangkap dirumahnya pukul 01.00 WITA.Desa Tasiu, Kecamatan Kalukku Kabupaten Mamuju Sulawesi Barat Tanpa perlawanan.
Dari Tangan Pelaku,Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit HP merk VIVO Y19, Buku catatan omset togel, Uang tunai sebesar Rp 50.000, Uang berbentuk saldo yang ada di dalam akun (www.inatogel.com) sebesar Rp 210.466, 1 buah buku tabungan BNI atas nama pelaku dan 1 buah Akun di www.inatogel.com atas nama pelaku.
“setelah melalui introgasi, pelaku mengakui perbuatannya dan sudah sebulan setengah melakukan kegiatan perjudian togel, akibat dari perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (2) UU ITE subsider. Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun pidana penjara,” kata AKP. Pandu Arief Setiawan, Kasat Reskrim Polresta Mamuju. Selasa (26/10/2021).
Untuk Mempertanggung jawabkan perbuatanyanya pelaku saat ini ditahan di rutan Polresta Mamuju.
(**)


KI Sulbar Sahkan Pencabutan Permohonan Sengketa Informasi PPID Utama Pemkab Polman
Dari Desa di Pinrang, Model Penyediaan Air untuk Petani Pemasok MBG Mulai Dibangun
Sinergi Lanal Mamuju–KUPP Hadirkan Pas Kecil Gratis bagi Nelayan