MAMUJU – Setelah melalui serangkaian proses panjang, akhirnya Peraturan daerah (Perda) pajak sarang burung walet disahkan oleh DPRD Mamuju, melalui agenda rapat paripurna Perda tersebut akan memasuki tahapan akhir sebelum akhirnya diundangkan dalam lembaran daerah.
Bupati Mamuju Hj. Sitti Sutinah Suhardi yang hadir dalam agenda sidang paripurna tersebut, mengaku disahkannya Perda pajak sarang burung walet akan memberikan kepastian hukum terhadap pengelolaan komoditas usaha yang telah ada dihampir semua kecamatan tersebut.
“Melalui regulasi yang telah dibuat akan memberikan ruang bagi para pelaku usaha sarang burung walet untuk berkontribusi terhadap pembangunan daerah melalui pajak yang telah ditetapkan,” Kata Sutina Senin (8/11/2021)
Saya berharap, melalui peraturan daerah yang akan kita undangkan ini akan mendasari tertibnya pengelolaan usaha sarang burung walet di mamuju, terang Sutinah Suhardi.
Dalam sidang paripurna yang dipimpin wakil ketua DPRD Syamsuddin Hatta, juga dilakukan penandatanganan kesepakatan antara pimpinan daerah dengan legislatif terkait KUA PPAS tahun 2022.
(**)


Polda Sulbar Bangun Kantor PJR Pertama di Indonesia, Siap Jadi Model Nasional & Dorong Ekonomi Warga
Ungkapan Duka Arifain Makkulau atas Wafatnya Syamsuardi
Muh. Arifain Makkulau: Hardiknas Harus Jadi Momentum Membangun SDM Unggul dan Berdaya Saing