MAMUJU – Mengecam tindakan oknum ASN di Kabupaten Mamasa , Koalisi Peduli Junalis Sulbar yang terdiri Fornt Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) MPO Cabang Mamuju , GMNI Sulbar, IJTI dan koalisi Masyarakat Sipil gelar aksi unjuk rasa di simpan 4 lampu merah Ahmad Kirang, Mamuju, Rabu (10/11/2021).
Aksi ini dilakukan serentak di kabupaten Mamasa, yang juga dilakukan sejumlahg jurnalis bekerja di Kabupaten Mamasa.
Sejumlah pengunjuk rasa membawa puluhan poster yang bertuliskan kecaman kepada Oknum ASN Mamasa, atas tindakan pengusiran dan kata kata kasar yang dilontarkan kepada salah satu jurnalis tribun Sulbar.com beberpa waktu lalu saat ingin mendokumentasikan kegiatan tes kepala Desa.
Masa aksi, satu persatu bergantian mennyampaikan orasi dan tuntutan mereka, dengan dikawal sejumlah Aparat kepolisian dari Polresta Mamuju.
Sebagai tanda matinya keadilan kepada jurnalis, massa aksi menggelat tabur bunga diatas kartu tanda pengenal para jurnalis.
Ketua AJI Kota Mandar, Rahmat FA, dalam orasinya meminta kepada Bupati Mamasa Ramlan Badawi untuk mengevaluasi seluruh ASNnya yang melakukan tindakan yang tidak terpuji lantaran dapat merusak citra Kabupaten Mamasa.
Ia juga mengatakan, saat ini penerapan Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers melemah dengan adanya undang undang ITE.
“Dalam pasal 18 berbunyi, setiap orang orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat 2 dan 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,” kata Rahmat, Rabu, 10 November 2021.
Ia juga mengungkapkan, dalam pasal 4 ayat 1 UU nomor 40 tentang pers berbunyi bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
“Selanjutnya di pasal 4 ayat 3, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi,” katanya.
Lanjut Rahmat mengungkapkan, pada pasal 8 berbunyi, dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.
“Kami mengecam tindakan kekerasan terhadap jurnalis Tribun-Sulbar.com, Samuel, di Mamasa, Kamis, 4 November 2021 lalu,” kata Rahmat.
Aksi yang digelar pukul 10 pagi, berlangsung satu jam.
(**)
Berita Berkaitan:


Pelantikan Massal di Lingkup Pemprov Sulbar, Amir S Dado hingga Kain Lotong Resmi Jabat Posisi Baru
Sinergi Lanal Mamuju–KUPP Hadirkan Pas Kecil Gratis bagi Nelayan
Sinergi Lanal Mamuju–KUPP Hadirkan Pas Kecil Gratis bagi Nelayan