Rp 1,4 Milliar Lebih Uang Disita Kejati Terkait Kasus Replanting

MAMUJU – Kepala Seksi Penerangan Hukum Bersama 2 orang penyidik  Kejaksaan Negeri Sulawesi Barat , mendatangi Kantor Bank BNI Cabang Sulawesi Barat Di Jalan Urip Sumoharjo Keluarahan Karema Mamuju .

Kedatangan Kasi Penkum dan Penyidik Kejati Sulawesi Barat ini , guna melakukan penyitaan uang dari rekening kelompok tani makassar sejahtra yang terlibat kasus dugaan peremajaan sawit rakyat  atau replanting di Mamuju Tengah .

Setelah melakukan pengurusan  berkas penyitaan kepada Bank BNI  , pihak Kejaksaan Negeri Sulawesi Barat langsung menerima uang senilai  Rp 1.428.953767.

Uang tersebut terbagi dari satu milliar pecahan seratus  ribuh rupiah . empat ratus juta rupiah pecahan lima puluh ribu  rupiah , dua pulu juta rupiah dalam pecahan uang dua puluh ribu rupiah dan sisanya pecahan lima ribu serta sepluh ribuh rupiah .

Sebelum dilakukan penyitaan , uang tersebut dilakukan penghitungan oleh pihak bank sarta kejaksaan negeri sulawesi barat , guna memastikan jumlah uang yang disita sesuai dengan jumlah surat perintah yang dikeluarkan kejaksaan negeri sulawesi barat .

Usai dilakukan , penghitungan , uang hasil dugaan korupsi tersebut lalu di masukan ke dalam dua kantong kresek waran hitam untuk selanjutnya di bawah ke Bang Mandiri untuk di titipkan .

Rizal SH, Penyidik khusus kejati sulbar mengatakan , pihaknya menitipkan uang barang bukti tersebut di bank mandiri lantaran kejaksaan setelah melakukan kerja sama dengan pihak bank mandiri untuk tempat penitipan barang bukti dalam bentuk uang.

“Dengan penyitaan barang baran bukti ini , dilakukan sebagai langkah kejati sulbar untuk mencegah tersangka menyalagunakan uang tersebut,” kata Rizal SH,  Selasa (11/01/2022).

Selain itu penyitaan barang bukti tersebut juga sebagai upaya kejati dalam mengembalikan kerugian negara .

(**)

Berita Sebelumnya :

https://vmsnews.net/2022/01/11/3-tersangka-kasus-dugaan-korupsi-replanting-mateng-resmi-ditahan/

About Author

Spread the love