MAMUJU – Kejaksaan Negeri Sulawesi Barat , resmi menahan 3 tersangka kasus dugaan peremajaan kelapa sawit atau replanting, di Kabupaten Mateng pada anggaran 2019 .
Atas penahanan tersebut ,Wahab SH , kuasa hukum tiga tersangka , akan melakukan upaya hukum dengan melakukan pengalihan penaganan dari penahanan rutan Jadi tahanan kota .
Wahab mejelaskan upaya yang dilakukan merupakan hak yang dapat dilakukan oleh tiga tersangkan ,sehingga ia berharap kejaksaan tinggi sulawesi barat dapat mengabulkah hal tersebut .
Kuasa hukum ketiga tersangka juga mengatakan bahwa ketiga tersangka saat ini masih dalam proses hukum yang belum menyatakan jika mereka terbukti melakukan koorupsi .
“Publik jangan menghakimi mereka lantaran , hasil putusan sidang belum ada dari pengadilan secara resmi jika mereka benar benar terbukti bersalah,” Wahab SH , Kuasa Hukum Tersangka, Kamis ( 13/01/2022).
Tiga tersangka yang ditahan kemarin oleh kejaksan negeri sulawesi barat yakni muhammad anwar mantan kepala dinas perkebunan mateng . Basir tim verifikasi kelompok tani sawit mateng . Dan terakhir syaharuddin ketua kelompok makassar bahagia .
Ketiga tersangka diduga membuat negara rugi sebesar Rp 7 milliar lebih dengan menggunakan APBN sebesar delapan milliar seratus lima puluh satu juta rupiah .
Modus yang dilakukan para tersangka , memanipulasi data anggota kelompok tani serta titik koordinat seolah lokasi lahan berada diluar kawasan hutan lindung , agar memenuhi syarat formal pengajuan cpcl .,
Atas perbuatan ketiga tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 subs pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jontu pasal 55 ayat 1 kuhp dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
(**)


Pelantikan Massal di Lingkup Pemprov Sulbar, Amir S Dado hingga Kain Lotong Resmi Jabat Posisi Baru
Sinergi Lanal Mamuju–KUPP Hadirkan Pas Kecil Gratis bagi Nelayan
Sinergi Lanal Mamuju–KUPP Hadirkan Pas Kecil Gratis bagi Nelayan