MAMASA – Polisi berhasil menangkap ayah kandung seorang putri yang diduga dihamili di Kecamatan Aralle, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar).
Hal tersebut disampaikan Kanit Reskrim Polsek Mambi Bripka Erik, saat dikonfirmasi via telepon selulernya, Senin, (28/02/2022)
Ia mengungkapkan, pihaknya melakukan penangkapan terhadap M, setelah mendapat laporan dari keluarga korban.
“Kami berhasil menangkap pelaku dugaan pencabulan terhadap anaknya sekira pukul 10.00 Wita tadi pagi,” kata Erik.
Erik juga mengungkapkan, M ditangkap saat sedang bekerja sebagai buruh bangunan. “Pelaku tidak melakukan perlawanan pada saat dilakukan penangkapan,” ujarnya.
Untuk diketahui, pelaku ditangkap akibat diduga menghamili putri kandungnya sendiri yang diketahui berusia 15 tahun dan masih duduk di bangku SMP.
(**)


Sinergi Lanal Mamuju–KUPP Hadirkan Pas Kecil Gratis bagi Nelayan
Sinergi Lanal Mamuju–KUPP Hadirkan Pas Kecil Gratis bagi Nelayan
Kominfo Sulbar Kolaborasi KI Gelar Sosialisasi KIP di Mamasa, Dorong Pembentukan PPID di Desa