Gak Bisa Main-Main, Harga LPG 3 Kg Bakal Dipantau Badan Khusus!

PINRANG, Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali menegaskan bahwa harga jual Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi ukuran 3 kilogram (Kg) maksimal sebesar Rp 19.000 per tabung. Ketetapan tersebut sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah diatur secara nasional.

 

Namun, realita di lapangan menunjukkan masih maraknya pelanggaran terhadap ketentuan harga tersebut. Salah satunya terjadi di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, di mana masyarakat mengeluhkan lonjakan harga LPG 3 kg yang dijual di atas HET.

 

“Harga LPG di pangkalan Dusun Sokang, Desa Kaballangan, Kecamatan Duampanua, mencapai Rp 20.000 hingga Rp 23.000 per tabung. Pengecer bahkan menjual hingga Rp 25.000,” ujar Muktar salah satu warga, Selasa (29/7).

 

Ia menambahkan bahwa stok LPG di wilayah tersebut sebenarnya tersedia dalam jumlah cukup, yakni sekitar 150 tabung setiap dua minggu. Namun, praktik penjualan dengan harga tinggi tetap terjadi, terutama di pangkalan khusus milik Muh. Sabir yang disebut-sebut menjual LPG dengan harga maksimal Rp 23 ribu.

 

Sabir Pemilik pangkalan mengaku harga tersebut wajar karena biasanya dijual ke pengecer dalam jumlah 2 hingga 15 tabung. “Biasanya kami jual Rp 20 ribu sampai Rp 23 ribu per tabung. Pengecer ambil dari kami lalu jual ke masyarakat Rp 25 ribu,” ucapnya.

 

Situasi ini memicu keluhan masyarakat yang merasa sangat terbebani. Mereka menilai, arahan pemerintah pusat tak dibarengi dengan tindakan tegas di lapangan.

 

 

Menanggapi hal tersebut, Menteri ESDM menegaskan akan ada pengawasan lebih ketat melalui badan khusus. “Harga LPG 3 kg tidak bisa dimainkan seenaknya. Pemerintah punya regulasi jelas, dan pelanggar akan ditindak,” tegasnya.

 

Pemerintah diharapkan segera menurunkan tim pengawasan dan audit distribusi LPG, khususnya di daerah-daerah yang rawan penyimpangan. Penindakan tegas terhadap oknum pelanggar diyakini menjadi solusi penting untuk memastikan subsidi LPG benar-benar sampai ke tangan yang berhak. (**)

About Author

Spread the love