Mamuju,- Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulbar berhasil meringkus 4 orang penyalahguna Narkotika di salah satu rumah yang berlokasi di Jl. Angsa Kecamatan Mamuju Kabupaten Mamuju, Kamis (23/09/2021).
Mirisnya, 2 orang dari pelaku tersebut merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masing – masing berinisial RY (34) dan A (34) sedangkan 2 orang lainnya IU (33) dan WY (42) masing-masing berstatus sebagai wiraswasta.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulbar Kombes Pol Alpen, mengatakan para pelaku diringkus berkat informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya gerak gerik mencurigakan disalah satu rumah yang berlokasi di Jl. Angsa.
Atas dasar laporan tersebut, tim Opsnal dari Subdit 3 melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus para pelaku saat tengah melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu.
Ia menghimbau Masyarakat untuk tidak melakukan penyalahgunaan Narkotika karena berdampak buruk bagi kesehatan, Keluarga dan berlawanan dengan Hukum.
“Saya himbau kepada seluruh masyarakat apapun latar belakangnya untuk tidak mendekati narkoba apalagi memakai, disamping kesehatan akan rusak pasti akan bersentuhan dengan hukum, “ Tegas Kombes Pol Alpen, Melalui Pasan Singkat Selasa (29/09/2021)
Saat ini para pelaku berikut barang buktinya berupa 3 buah Sachet plastik berisi kristal putih, 4 unit Handphone dan uang tunai senilai 500 ribu rupiah telah diamankan di Mapolda Sulbar dan atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun penjara.
(**)


Sandeq Silumba 2026 Siap Meriahkan HUT Sulbar, Kementerian Pariwisata Dijadwalkan Hadir
Kuasa Hukum Ruksamin Apresiasi Penetapan Jalil sebagai Tersangka: “Ini Awal Terbukanya Kebenaran
Survei Terravox: 81,5% Masyarakat Sulbar Puas dengan Kinerja Gubernur Suhardi Duka