Mamuju,- Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulbar berhasil meringkus 4 orang penyalahguna Narkotika di salah satu rumah yang berlokasi di Jl. Angsa Kecamatan Mamuju Kabupaten Mamuju, Kamis (23/09/2021).
Mirisnya, 2 orang dari pelaku tersebut merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masing – masing berinisial RY (34) dan A (34) sedangkan 2 orang lainnya IU (33) dan WY (42) masing-masing berstatus sebagai wiraswasta.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulbar Kombes Pol Alpen, mengatakan para pelaku diringkus berkat informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya gerak gerik mencurigakan disalah satu rumah yang berlokasi di Jl. Angsa.
Atas dasar laporan tersebut, tim Opsnal dari Subdit 3 melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus para pelaku saat tengah melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu.
Ia menghimbau Masyarakat untuk tidak melakukan penyalahgunaan Narkotika karena berdampak buruk bagi kesehatan, Keluarga dan berlawanan dengan Hukum.
“Saya himbau kepada seluruh masyarakat apapun latar belakangnya untuk tidak mendekati narkoba apalagi memakai, disamping kesehatan akan rusak pasti akan bersentuhan dengan hukum, “ Tegas Kombes Pol Alpen, Melalui Pasan Singkat Selasa (29/09/2021)
Saat ini para pelaku berikut barang buktinya berupa 3 buah Sachet plastik berisi kristal putih, 4 unit Handphone dan uang tunai senilai 500 ribu rupiah telah diamankan di Mapolda Sulbar dan atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun penjara.
(**)


KI Sulbar Sahkan Pencabutan Permohonan Sengketa Informasi PPID Utama Pemkab Polman
BPW HIPKA Sulbar Ajak Masyarakat Sikapi Penguatan Dolar dengan Bijak
Muh. Arifain: Pancasila Harus Jadi Fondasi Kemandirian Ekonomi dan Penguatan Wirausaha Bangsa