MAMUJU – Kejaksaan Negeri Sulawesi Barat , resmi menahan tiga tersangka , dugaan korupsi penyalagunaan dana peremajaan sawit , di Kabupaten Mamuju Tengah . Anggaran Tahun 2019 .
Sebelum ditetapkan . ketiga tersangka dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Kejati , di Lantai Dua Kantor Kejati Sulbar Jalan Marta Dinata Kelurahan Simboro Kabupaten Mamuju .
Setelah penyidik menyatakan , seluruh bukti , lengkap , ketiga tersangka langsung diminta menggunakan rompi orage sebagai ciri khas tahanan kejati kasus korupsi .
3 tersangka yang ditahan ini yakni Muhammad Anwar Mantan Kepala Dinas Pertanian Mateng . Basir tim verifikasi kelompok tani sawit Mateng . dan terakhir Syaharuddin ketua kelompok makassar bahagia.
Pihak Kejati langsung menggiring 3 ketsangka menuju mobil tahan , untuk dibawah ke Rutan Kelas Dua B Mamuju untuk ditetipkan sebelum menjalani persidangan .
Didik Istiyanta . Kejati Sulbar mengatakan 3 tersangka membuat negara rugi Rp 7,9 Milliar. dengan menggunakan APBN sebesar Rp 8.150 Milliar.
“Modus yang dilakukan para tersangka , memanipulasi data anggota kelompok tani serta titik koordinat seolah lokasi lahan berada diluar kawasan , agar memenuhi syarat formal pengajuan cpcl,” kata Didik Istiyanta, Senin (10/01/2022).
Atas perbuatan ketiga tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 subs pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jontu pasal 55 ayat 1 kuhp dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara .
(**)


APPMBGI Konsolidasi Nasional Tuntas, Sulbar Perkuat Implementasi Program MBG di Daerah
Pelantikan Massal di Lingkup Pemprov Sulbar, Amir S Dado hingga Kain Lotong Resmi Jabat Posisi Baru
Sinergi Lanal Mamuju–KUPP Hadirkan Pas Kecil Gratis bagi Nelayan