MAMUJU – 5 orang pelaku pengerusakan sejumlah fasilitas di kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), wajib lapor.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Mamuju, Kombespol Iskandar, Senin, 20 Desember 2021.
Iskandar mengungkapkan, kalau yang namanya penangguhan penahanan, berarti itu wajib lapor.
“Setiap hari kamis, lima orang ini kami tekankan untuk wajib lapor,” kata Iskandar.
Ia juga mengungkapkan, kelima orang tersebut diamankan saat melakukan aksi unjuk rasa di kantor Dinas PMD Mamuju, Jumat, 17 Desember 2021 kemarin.
“Jadi, mereka kami amankan karena melakukan pengerusakan kursi, lemari dan kaca jendela kantor Dinas PMD Mamuju,” katanya.
(**)


BPW HIPKA Sulbar Ajak Masyarakat Sikapi Penguatan Dolar dengan Bijak
Polda Sulbar Bangun Kantor PJR Pertama di Indonesia, Siap Jadi Model Nasional & Dorong Ekonomi Warga
PAD Terbatas, Gubernur Sulbar Tetap Kejar Pengentasan Kemiskinan dan Ketahanan Pangan