MAMUJU– Peraturan Mentri Keuangan (PMK) No 91 Tahun 2023 tentang dana bagi hasil (DBH) sebagai upaya membantu pemerintah daerah dalam penanganan pembangunan sebagai upaya peningkatan produksi sawit
Namun Sayangnya di Sulawesi Barat hal tersebut tidak sesuai harapan para petani sawit khususnya di Mamuju tengah.
Hal tersebut diungkapkan ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Mamuju tengah (Mateng) Sopliadi Saat menyenpaikan via pedang Singkat Sabtu, (24 /02/2024) .
Ia menyampaikan Secara Nasional Hampir rata daerah yang berkonsentrasi di bidang perkebunan sawit telah dibantu lewat kementrian keuangan dan didistribusikan dimasing masing-provinsi
Dana bagi hasil telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2023 tentang Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit. Dana Bagi Hasil (DBH) adalah bagian dari transfer ke daerah yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu APBN dan kinerja tertentu, yang dibagikan kepada daerah penghasil dengan tujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara pemerintah dan daerah
Dan tentunya dalam pemberian ini pemerintah provinsi Sulbar harus memperhatikan beberapa aspek yaitu
Sebagaimana diatur pada Pasal 5, DBH Sawit dibagikan kepada:
1. provinsi yang bersangkutan sebesar 20% (dua puluh persen)
2. kabupaten/kota penghasil sebesar 60% (enam puluh persen); dan
3. kabupaten/kota lainnya yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota penghasil sebesar 20% (dua puluh persen)
Atau dengan aspek lain yaitu
1. luas lahan perkebunan sawit;
2. produktivitas lahan perkebunan sawit; dan/atau
3. Indikator lainnya yang ditetapkan oleh Menteri.
“Setelah melihat fakta lapangan pemerintah provinsi telah menentukan job anggaran yang kami anggap tidak tepat sasaran dan terkesan program ini sangat tidak menghasilkan asas manfaat bagi petani hanya dinikmati oleh pengusaha dan corporate tertentu. Diantaranya menggelontorkan anggaran miliyaran yang sangat tidak mempunyai asas manfaat bagi petani sebagai ujung tombak pembangun ekonomi di sektor sawit” Kata Sopliadi.
Sopliadi Meminta pemerintah harus jeli dalam mengelola dana tersebut dan seharusnya pemerintah meninjau posisi dana yg dialokasikan dalam sebagai dampak positif dalam peningkatan produktifitas produksi sektor kebun sawit
“Atas langkah dan model penganggaran dan seharusnya pemerintah membangun DBH Sawit tersebut berkonsen dalam pembangu jalan kebun sawit untuk akses pengantar buah sawit bagi masyarakat yang masih terisolir atau berada dipedalaman atau jauh dijangkau supaya mereka bisa menikmati harga sawit dan tidak menguras hasil penjualan sawit yang sampai saat ini masih banyak dibiayai lewat transportasi, “debutnya.
Atas Langkan penganggaran, Sopliadi Meminta Pemerintah Melakukan evaluasi dalam penentuan job anggaran tarutama dana DBH sawit tersebut.
“Karena perlu difahami secara histori dana DBH tersebut ini secara tidak sadar yang perjuangkan petani bukan perintah Sulbar karena sampai saat ini pemprov hanya mendapatkan hasil atas atas perjuangan petani sawit yang ada dimasing2 kabupaten Khususnya dan Provinsi secara umum, ” Tutup Sopliadi. (**)


Gubernur Sulbar Terapkan WFH, ASN Kerja 4 Hari di Kantor 1 Hari di Rumah
Momentum Idulfitri, Gubernur Sulbar Terima Aspirasi Kerajaan Balanipa
Gubernur Sulbar Ajak Kabupaten Tingkatkan PAD demi Hadapi Tantangan Fiskal