Ilustrasi Paskibra (net)

Polemik Utusan Paskibraka, LAHP Ombudsman Sulbar Tidak Berefek

Mamuju – Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman Sulbar dianggap melempem, itu terkait polemik utusan Paskibraka Nasional yang sudah cukup 30 hari, terhitung sejak tanggal 16 Agustus 2021 telah diserahkan kepada pihak Pemprov Sulbar untuk ditindak lanjuti.

Menanggapi LAHP Ombudsman Sulbar yang sudah cukup 30 hari, Sekertaris Provinsi Sulbar, Muhammad Idris mengatakan, Ombudsman Sulbar hanya memberikan catatan-catatan yang dianggap Maladministasi.

“Karena itu Ombudsman memang bicara mengenai layanan, tidak bicara kayak pengadilan. Tidak memberi alternatif bahwa apa? intinya dia mencatat sepertinya ada Maladministrasi. Penyikapannya itu, yah kita ingin melihat prosedurnya, Bahwa prosedurnya itu berangkatnya karena ada covid. Itu yang selalu dianggap mis, berbeda. Jadi jangan dibikin indikator baru, Sesuatu yang harus sudah final, itu biasa perbedaan yang muncul di masyakat,” kata Muhammad Idris. Jumat(17/09/2021).

“Jadi Polemik Paskibraka itu kita sudah anggap selesai. Itu menjadi pelajaran besar, bahwa selalu yang ada yang harus dipenuhi. “Rekomendasinya itu, hanya menyarankan supaya ada tindakan, tapi gubernur ada keputusan sendiri,” ucapnya.

Menanggapi LAPH-nya yang cukup 30 hari belum ada tindak lanjut, Kepala Ombudsman Sulbar, Lukman Umar menunggu sampai pukul 00.00 sebentar malam.

“Kemungkinan senin akan kita tindak lanjut. Kita akan meminta lewat sekertaris provinsi apakah sudah menyurat atau tidak, kalau tidak kemungkinan besar kita akan segera menyampaikan atau menindak lanjuti ke Ombudsman RI, yang mempunyai kewenangan mengeluarkan proses sampai pada yang namanya rekomendasi. Tapi sebelum rekomendasi dibuat, biasanya Ombudsman RI akan menanyakan proses yang tidak dilakukan oleh perwakilan, kenapa belum dan seterusnya, sampai pada rekomendasi yang dikeluarkan Ombudsman RI. Jadi proses selanjutnya ada di Ombudsman RI,” kata Lukman Umar via voice note.

Lukman Umar menyampaikan rekomendasi yang disampaikan atas polemik paskibraka adalah surat atau laporan Akhir Hasil Pemeriksaan yang telah dilakukan Ombudsman.

“Jadi yang kami sampaikan itu bukan rekomendasi, tapi Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan

Ditanya solan soal LAHP Ombudsman dianggap tak berguna atau bahkan melempem, Lukman menyampaikan pihaknya hanya menjalankan tupoksinya sesuai UU 37 THN 2008 tentang Ombudsman RI.

 “Kalau tidak memahami tugas dan kewenangan kami, bisa demikian tanggapannya, tapi kalau mau mencoba memahami saya fikir terlalu naif jika ada yang berpendapat demikian. Jika kurang jelas terkait tupoksi kami, kiranya teman-teman tolong pahami UU 37 THN 2008 tentang Ombudsman RI”.

Sementara itu, Ketua HMI Cabang  Mamuju (MPO) menilai, sejak awal tidak percaya dengan Ombudsman Sulbar, karena dianggap hanya menjadi  tempat menampung laporan dan tidak ada tindakan selanjutnya.

“Ombudsman Sulbar itu hanya bisa menyelesaikan laporan ecek-ecek, kalau berhubungan dengan kekuasaan melempem. Menerima laporan dan paling keluar LAHP dan selesai, tidak ada efeknya. Hanya sensasi dan tidak klimaks,” sebut Ahyar.

(www.katinting.com / ** )

About Author

Spread the love