MAMUJU – Pihak Kepolisian Polda Sulbar berhasil menangkap salah satu tersangka berinisial, RM, sementara teman tersangka berinisial, UN , hingga sampai saat ini belum ditemukan , masih dalam pencaharian tim Gabungan Basarnas .
Dari tangan pelaku pihak kepolisian berhasil mengamankan 1 kilongram lebih narkoba jenis sabu sabu yang di simpan dalam 21 pake palstik . jika diuangkan barang bukti tersebut polisi menduga nilainya sampai satu milliar lebih .
Polisi juga mengamankan satu 1 kendaraan roda 4 bernomor Polisi DC 1207 FG warna hitam jenis toyota agya yang digunakan pelaku saat membawah barang haram tersebut . dua buah sim milik pelaku yang belum ditemukan , 1 buah handpone , merek nokia,
Dari pengakuan tersangka barang haram di dapatkan di wilayah sulawesi selatan dan rencananya akan di edarkan di wilayah sulawesi barat .
“Tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup . karna melanggar pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 undang-undang tentang narkotika” kata kombes polisi syamsu ridwan Kabid humas polda sulbar , Kamis (18/11/2021).


KI Sulbar Sahkan Pencabutan Permohonan Sengketa Informasi PPID Utama Pemkab Polman
BPW HIPKA Sulbar Ajak Masyarakat Sikapi Penguatan Dolar dengan Bijak
Polda Sulbar Bangun Kantor PJR Pertama di Indonesia, Siap Jadi Model Nasional & Dorong Ekonomi Warga