Tersangka RM

Pengedar Narkoba Senilai 1 Milliar Lebih di Ringkus Polisi

MAMUJU – Pihak Kepolisian Polda Sulbar berhasil menangkap salah satu tersangka berinisial, RM, sementara teman tersangka berinisial, UN , hingga sampai saat ini belum ditemukan , masih dalam pencaharian tim Gabungan Basarnas .

Dari tangan pelaku pihak kepolisian berhasil mengamankan 1 kilongram lebih narkoba jenis sabu sabu yang di simpan dalam 21 pake palstik . jika diuangkan barang bukti tersebut polisi menduga nilainya sampai satu milliar lebih .

Polisi juga mengamankan satu 1 kendaraan roda 4 bernomor    Polisi DC 1207 FG  warna hitam jenis toyota agya yang digunakan pelaku saat membawah barang haram tersebut . dua buah sim  milik pelaku yang belum ditemukan , 1 buah handpone , merek nokia,

Dari pengakuan tersangka barang haram di dapatkan di wilayah sulawesi selatan dan rencananya  akan di edarkan di wilayah sulawesi barat .

“Tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup . karna melanggar pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 undang-undang tentang narkotika” kata kombes polisi syamsu ridwan  Kabid humas polda sulbar , Kamis (18/11/2021).

About Author

Spread the love