MAMUJU – Pihak Kepolisian Polda Sulbar berhasil menangkap salah satu tersangka berinisial, RM, sementara teman tersangka berinisial, UN , hingga sampai saat ini belum ditemukan , masih dalam pencaharian tim Gabungan Basarnas .
Dari tangan pelaku pihak kepolisian berhasil mengamankan 1 kilongram lebih narkoba jenis sabu sabu yang di simpan dalam 21 pake palstik . jika diuangkan barang bukti tersebut polisi menduga nilainya sampai satu milliar lebih .
Polisi juga mengamankan satu 1 kendaraan roda 4 bernomor Polisi DC 1207 FG warna hitam jenis toyota agya yang digunakan pelaku saat membawah barang haram tersebut . dua buah sim milik pelaku yang belum ditemukan , 1 buah handpone , merek nokia,
Dari pengakuan tersangka barang haram di dapatkan di wilayah sulawesi selatan dan rencananya akan di edarkan di wilayah sulawesi barat .
“Tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup . karna melanggar pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 undang-undang tentang narkotika” kata kombes polisi syamsu ridwan Kabid humas polda sulbar , Kamis (18/11/2021).
Salim S. Mengga Pesankan Wisudawan UT Majene, Terus Belajar dan Jadi Solusi bagi Masyarakat
S Mengga Cup V Resmi Dibuka
Gubernur SDK Arahkan PM-PTSP Sulbar untuk Siapkan Peluang Investasi yang Menarik