MAMUJU – Kejaksaan Negeri Sulawesi Barat , resmi menahan tiga tersangka , dugaan korupsi penyalagunaan dana peremajaan sawit , di Kabupaten Mamuju Tengah . Anggaran Tahun 2019 .
Sebelum ditetapkan . ketiga tersangka dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Kejati , di Lantai Dua Kantor Kejati Sulbar Jalan Marta Dinata Kelurahan Simboro Kabupaten Mamuju .
Setelah penyidik menyatakan , seluruh bukti , lengkap , ketiga tersangka langsung diminta menggunakan rompi orage sebagai ciri khas tahanan kejati kasus korupsi .
3 tersangka yang ditahan ini yakni Muhammad Anwar Mantan Kepala Dinas Pertanian Mateng . Basir tim verifikasi kelompok tani sawit Mateng . dan terakhir Syaharuddin ketua kelompok makassar bahagia.
Pihak Kejati langsung menggiring 3 ketsangka menuju mobil tahan , untuk dibawah ke Rutan Kelas Dua B Mamuju untuk ditetipkan sebelum menjalani persidangan .
Didik Istiyanta . Kejati Sulbar mengatakan 3 tersangka membuat negara rugi Rp 7,9 Milliar. dengan menggunakan APBN sebesar Rp 8.150 Milliar.
“Modus yang dilakukan para tersangka , memanipulasi data anggota kelompok tani serta titik koordinat seolah lokasi lahan berada diluar kawasan , agar memenuhi syarat formal pengajuan cpcl,” kata Didik Istiyanta, Senin (10/01/2022).
Atas perbuatan ketiga tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 subs pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jontu pasal 55 ayat 1 kuhp dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara .
(**)


Sekprov Serahkan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025
BPW HIPKA Sulbar Ajak Masyarakat Sikapi Penguatan Dolar dengan Bijak
Pemprov Sulbar Mantapkan Program Pastipadu, Libatkan Semua Pihak Percepat Penurunan Stunting dan Kemiskinan