MAMUJU – Pasangan pembuangan bayi berjenis perempuan di Desa Beru Beru Kecamatan Kalukku Kabupaten Mamuju ditangkap Polisi . Minggu Malam .
Pria berinisial “An” ini ditakap pihak kepolisian setelah dilakukan penyelidikan kepada “Sl” wanita pelaku pembuangan bayi .
Polisi menerangkan jika “An” memaksa “Sl” untuk melakukan hubungan badan hingga hamil dari hal tersebutlah polisi melakukan penangkapan pria yang bekerja sebagai kernet truk batu bata .
Kasat Reskrim Polresta Mamuju , Akp Pandu Arif Setiawan, menagatan pelaku “An” melakukan pemerkosaan sebanyak tiga kali .
“ Karena merasa malu “Sl” tidak pernah melakukan pelaporan kepolisi sebagai korban pemerkosaan hingga hamil”, Kata Akp Pandu Arif Setiawan, Senin (14,02,2022).
Akibat perbuatannya Polisi mengacam pelaku “An” hukuman 12 tahun penjara.
(**)
Baca juga :


Gubernur Sulbar Terapkan WFH, ASN Kerja 4 Hari di Kantor 1 Hari di Rumah
Momentum Idulfitri, Gubernur Sulbar Terima Aspirasi Kerajaan Balanipa
Gubernur Sulbar Ajak Kabupaten Tingkatkan PAD demi Hadapi Tantangan Fiskal