MAMASA – Satuan Reserse dan Kriminal Polres Mamasa bersama Resmob Macan Kondosapata’ berhasil ungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) lintas provinsi, Pengungkapan tersebut menjadi pengungkapan kasus Curanmor terbesar yang pernah diungkap Polres Mamasa. Rabu 17 Mei 2023
Satu orang tersangka atas nama AM alias Joni (37) beserta sejumlah barang bukti (BB) berhasil diamankan.
Kasat Reskrim Polres Mamasa, Iptu Hamring Mengatakan Pengungkapan kasus itu, sebenarnya bukan berdasarkan laporan adanya dugaan Curanmor, melainkan berdasarkan laporan warga Dusun Balatana, Desa Rantepuang, Kecamatan Sesenapadang atas dugaan pencurian rumah kosong.
“Ada laporan warga terkait dugaan pencurian di rumah kosong. Barang-barang yang dilaporkan hilang adalah tabung gas, kompor gas, piring, sarung, Atas laporan warga itu, kemudian dilakukan penyelidikan dan diperoleh informasi terkait orang yang dicurigai yakni tersangka Joni, ” terang Kasat Reskrim Polres Mamasa, Iptu Hamring.
Iptu Hamring Lanjut menjelaskan setelah penangkapan tersangka dan dilakukan interogasi, bersangkutan mengakui melakukan Curanmor di enam tempat kejadian perkara (TKP), yakni di Polewali Mandar, Tobadak, dan di Pare-pare.
“Adapun atas pengakuan yang bersangkutan (tersangka, red) memang kalau di Mamasa, Ia spesialis rumah kosong. Tapi kalau di kabupupaten lain, di provinsi lain, Ia spesialis Curanmor, Namun setelah dilakukan pengembangan, ternyata tersangka mengaku bahwa dirinya melakukan Curanmor di 16 TKP. Empat TKP di Pare-pare, empat TKP di Tobadak, dan sisanya di Polewali Mandar,” jelasnya.
“Semua barang bukti yang diambil, itu dibawa ke Kabupaten Mamasa dan dijual dengan harga bervariasi. Ada dengan harga satu juta, dan yang termahal ada harga satu juta tujuh ratus,” lanjutnya.
Pasca penangkapan Polisi berhasil menemukan sembilan unit sepeda motor , dan satu unit telah preteli yang menyisahkan mesin motor.
“BB yang tidak berhasil ditemukan, menurut yang bersangkutan telah dibawa ke luar Mamasa dengan cara ditimbang, Hasil penjualan barang curian itu kemudian digunaan tersangka untuk membeli rokok dan minuman keras,” urainya.
Adapun BB yang berhasil diamankan yakni Satu unit Kompor Gas, Dua unit Tabung Gas Elpiji, dua unit motor matic, tujuh unit motor bebek, dan satu unit mesin motor.
Sementara BB yang masih dalam pencarian yakni satu unit motor matic dan tiga unit motor bebek. Adapun sisanya telah dipreteli tersangka dan dijual ke pengepul barang loak dengan ditimbang.
Atas perbuatan tersangka dikenakan yakni Pasal 362 junto pasal 364 dan 365 dengan perbuatan berlanjut dan pengabungan beberapa laporan polisi dengan ancaman hukuman diatas lima tahun.(**)


Sinergi Lanal Mamuju–KUPP Hadirkan Pas Kecil Gratis bagi Nelayan
Sinergi Lanal Mamuju–KUPP Hadirkan Pas Kecil Gratis bagi Nelayan
Kominfo Sulbar Kolaborasi KI Gelar Sosialisasi KIP di Mamasa, Dorong Pembentukan PPID di Desa