BNNP Sulbar Munaskan 1,36 kg Shabu Golongan 1

MAMUJU – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Barat (Sulbar) memusnahkan 1,36 kg narkoba jenis sabu golongan 1 di Kantor Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNP) Sulbar di jalan Yos Sudarso Kelurahan Binaga Kabupaten Mamuju, Rabu (8/12/2021).

Sebelum dilakukan pemunahan anggota BNNP Sulbar bersama dengan Bid Dokes Polda Sulbar melakukan uji sampel untuk membuktikan kepada publik jika benda yang dimusnakan adalah narkoba jenis sabu golongan 1.

Sampel Shabu dimasukkan kedalam palstik khusus yang mengandung cairan tertentu kemudian diaduk, hingga menimbulkan warna cokelat, yang menandakan jika barang putih yang tersimpan dalam bungkusuan plastik putih adalah narkoba jenis sabu golongan 1.

Setalah dipastikan jika benda tersebut shabu golongan 1 kepala BNNP Sulawesi Barat Brigjen Pol Sumirat Dwiyanto Memasukkan sejumlah barang bukti ke wadah yang telah diisi air panas.

Pemusnahan tersebut selain dilakukan kepala BNNP Sulbar, Pemunashan tersebut juga dilakukan sejumlah pejabat forkopinda di Sulawesi Barat, seperti kepala kesbangpol Sulbar, Herding Ismail, Kejati Sulba, Kepala Badan Intelijen Negara Daerah Sulawesi barat dan beberapa pejabat lainya.

Pemunahan ini berupakan hasil dari sitaan dari tiga tersangka, yakni dua tersangka dari BNNP Sulbar dan 1 tersangka dari Polda Sulbar.

Untuk tersangka dari BNNP Sulbar berinisial IR 35 tahun warga Tangga Baru, kelurahan Limboro Kabupaten Polman dan tersangka RA 24 tahun warga Tangga-Tangga Desa Labuang, Kecamatan Banggae Timur Kabupaten Majene ditangkap pada tanggal 10 November Lalu saat melintas di Jembatan Kali Mamuju.

Barang Bukti dari kedua tersangka disita 382,1162 gram Sahbu Satu Buah Pireks kaca, Satu unit mobil Inova warna hitam dengan nomor polisi DD 1208 XP, 2 UniT Handpone.

Brigjen Pol Sumirat Dwiyanto mengatakan tersangka pertama yang diamankan adalah IR, dan sempat melarikan diri, bahkan salah sartu petugas dari BNNP Sulbar nyaris terlindas kendaraan pelaku, hingga petugas mengarahkan tembakan ke arah kendaraan tesangka dan mengenai kaca belakang mobil.

“Setelah ditangkap tidak ada barang bukti, namun ternyata barang bukti sudah dibuang ke selokan atas informasi dari masyarakat. Setelah dilakukan introgasi IR mengakui baranh haram tersebut merupakan Pasanan tersangka RA,” kata Brigjen Pol Sumirat Dwiyanto.

BNNP Kemudian melakukan pelacakan kebaraan RA, dan diketahui,Ia berada di Provinsi Kalimantan Timur untuk bersembunyi lantaran sudah mengetahui jika rekannya ditangkap.

“Pada tanggal 24 November Kami melakukan pegejaran ke RA.Ia ditemukan di jalan Damanhuri Gang Perintis Kecamatan Sungai Pinang Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur dengan barang bukti 1 buah hp,” ucapnya.

Dari pengakuai tersangka RA, barang haram tersebut didapatkan dari salah seorang warga Malasya berinisial RE yang kini mejadi DPO BNNP Sulbar.

“Pelaku memasukkan barang haram tersebut ke Indonesia melalui jalur laut,” tegas Brigjen Pol Sumirat Dwiyanto,

Semenatara itu tersangka dari polda Sulbar merupakan pelaku berinisial RM, yang proses penangkapannya diatas Jembatan Tarailu sempat viral di media sosial diawal bulan November lalu.

Dari Tangan Pelaku Pihak Kepolisian berhasil mengamankan 1 kilongram lebih narkoba jenis sabu sabu yang di simpan dalam 21 pake palstik . Jika diuangkan barang bukti tersebut Polisi Menduga Nilainya Sampai Satu Milliar Lebih .

Pada saat penangkapan RM,ia bersama dengan rekannya UN, namun saat proses penagkapan, UN melompat ke dalam Sungai Tarailu namun tidak ditemukan sampai saat ini. Bahakan Basarnas dan sejumlah pihak lainya sudah melakukan pecaharin selama sepakan namun tersangka tidak ditemukan.

Baca Berita Sebelumnya :

https://vmsnews.net/2021/11/18/pengedar-narkoba-senilai-1-milliar-lebih-di-ringkus-polisi/

Ketiga tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 112 ayat (2) Juntho pasal 132 ayat (1) Undang – undang Repoblik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati.

(**)

About Author

Spread the love