VMSNEWS.NET – POLMAN – Forum Kajian dan Analisis Kebijakan Publik (Forkap) Sulbar kembali mempertanyakan kejelasan secara detail terkait ” Rapid Test ” dokumen berbayar serta apa tujuannya.
Awaluddin selaku koordinator Forkap Sulawesi Barat mengatakan, kami meminta penjelasan secara detail kepada pihak Pemerintah agar menjelaskan kepada masyarakat terkait “Rapid Test” dokumen berbayar termasuk siapa yang mengeluarkan dan untuk tujuan apa sehingga masyarakat paham betul dan tidak menjadi liar.
Selin itu, ia mengaku bahwa sejumlah pihak mempertanyakan pungutan pembayaran terkait dokumen perjalanan yang akan melintas diperbatasan Sulselbar beberapa waktu belakangan ini.
“Ketika ini kami coba tanyakan kepihak terkait seluk beluk dokumen tersebut, diperoleh informasi bahwa itu bersumber Badan Urusan Layanan Daerah (BLUD RS) yang terpisah dari Layanan publik (public service) RSUD,” kata Awaluddin.
Lebih jauh ia menjelaskan bahwa dalam amatan kami, kebijakan BLUD sementara ini tidak tepat diberlakukan, mengingat kondisi ekonomi masyarakat dalam masa masa sulit. kami menyarankan sebaiknya pengurusan layanan pemeriksaan dokumen kesehatan untuk perjalanan itu tetap dibebankan pada Dana Re-alokasi yang sudah direfocusing. Bukankah ini masuk dalam konteks Pencegahan/Penanganan.
Hal lain menurut Awaluddin bahwa pemberlakuan dokumen perjalanan itu dalam konteks status apa, apakah dalam konteks PSBB saja atau pada status New Normal atau disemua status. Ini menjadi urgen dipertanyakan ditengah minimnya instrumen pengawasan terhadap penggunaan uang rakyat hasil refocusing. Kami menduga terjadinya pengeluaran dan penggunaan Dana Covid -19 yang tak terkontrol.
Dalam diskusi yang digelar Forum Kajian dan Analisis Kebijakan Publik semalam di Warkop Rakyat muncul spekulasi yang berkembang dari semua peristiwa Covid yang terjadi diberbagai tempat seperti Manado, Bulukumba, dan beberapa tempat lain dikhawatirkan terjadinya dis-orientasi yang semula penanganan dan pencegahan atas dasar kemanusiaan berubah menjadi lahan empuk terjadinya fraud, kickback dan praktek praktek melawan hukum lainnya,” Ungkap Awaluddin.
Bagi aktivis Forkap Sulbar indikator ini bukan tanpa alasan, mendinginnya hubungan eksekutif dengan Legislatif pada tataran konsep dan strategi penanganan dan penganggaran yang tidak terbuka menimbulkan spekulasi beragam dikalangan masyarakat. seperti apa proses dan mekanisme refocusing berawal, item item apa saja yang sudah direfocusing untuk pendanaan apa saja dan seperti apa pengawasannya. Ini pertanyaan penting yang seharusnya bisa dijawab oleh pemerintah baik provinsi maupun Kabupaten.
Dirinya menambahkan bahwa antara penanganan bencana dan tindak pidana korupsi saling berimpitan. Ada empat titik yang rawan dikorupsi pada penanganan bencana, yakni pengadaan barang dan jasa, refocusing dan realokasi anggaran pada APBN dan APBD, pengelolaan filantropi atau sumbangan pihak ketiga yang dikategorikan bukan gratifikasi dan penyelenggaraan bansos
Karena itu kami mengharapkan DPRD polman dan Kelompok Masyarakat yang konsen agar mengawal dan mencermati ini dengan seksama.” kunci Awaluddin Sabtu ( 6/6).
Dhy]
Peredaran Uang Palsu Libatkan ASN Pemprov, PJ Bahtiar Dukung Proses Hukum
Pasca Putusan Praperadilan, Alat Berat Warga Korsel Dikembalikan
Saksi Ahli Nilai Penetapan Tersangka Young Kyu You Cacat Hukum