MAMUJU – Penjabat Gubernur Sulbar, Akmal Malik akan mengakhiri masa baktinya pada Mei 2023 mendatang.
Berdasarkan Surat Kemendagri Nomor 100.2.1.3/1774/SJ perihal Usul Nama Calon Penjabat Gubernur, DPRD diberi ruang untuk mengusulkan tiga nama dengan orang yang sama atau berbeda.
Nama tersebut kemudian akan menjadi pertimbangan Presiden untuk menetapkan penjabat gubernur.
Kemendagri memberi batas waktu kepada DPRD mengirim nama-nama tersebut paling lambat hingga 6 April 2023.
Menurut Ketua DPRD Sulbar, Siti Suraidah Suhardi, pihaknya belum menetapkan siapa nama yang akan diusul ke Kemendagri.
DPRD Sulbar baru akan menggelar rapat terkait hal itu.
“Belum, baru mau dirapatkan (nama yang diusul),” kata Suraidah, Rabu, 29 Maret 2023.
Selain Provinsi Sulbar, penjabat gubernur yang juga bakal berakhir masa tugasnya ialah Penjabat Gubernur Banten, Penjabat Gubernur Gorontalo, dan Penjabat Gubernur Papua Barat. (adv)


Polda Sulbar Bangun Kantor PJR Pertama di Indonesia, Siap Jadi Model Nasional & Dorong Ekonomi Warga
PAD Terbatas, Gubernur Sulbar Tetap Kejar Pengentasan Kemiskinan dan Ketahanan Pangan
Evaluasi Triwulan I, Gubernur Sulbar Ingatkan Risiko APBD dan Pentingnya Data Akurat