DPRD Sulbar Tolak Sekwan Baru, Usai Pelantinakan di Pemprov

MAMUJU – DPRD Sulbar menolak pergantian Sekwan dari Abdul Wahab Hasan Sulur ke Muhammad Hamzih yang dilakukan Pj Gubernur Sulbar Prof Zudan Arif Fakrulloh, Senin 22 Januari 2024.

 

Penolakan ini berdasarkan surat yang dikeluarkan DPRD Sulbar yang dibacakan langsung Ketua DPRD Sulbar Suraidah Suhardi di kantornya.

 

Ia menilai pergantian tersebut melanggar UU No.23 tahun 2014 karena sebelumnya tidak berkonsultasi dan minta persetujuan dari unsur pimpinan dewan.

 

“Dalam UU No.23 tahun 2014 tersebut diatur dengan jelas, bahwa pengangkatan maupun pemberhentian sekretaris DPRD harus meminta persetujuan pimpinan DPRD dan Pj.Gubernur Sulbar tidak melakukan itu,” Kata Suraidah.

 

DPRD secara kelembagaan mendesak Zudan Arif Fakhrulloh agar menunda pergantian Sekretaris DPRD tersebut, sampai september agar tidak menganggu kegiatan di sekertariat DPRD.

 

“Saya sudah kordinasi sama Pj.Gubernur Sulbar dan berharap menunda pelantikan ini sampai september,” ujar politisi dari Demokrat itu.

 

Selaku pimpinan DPRD, ia mengaku Pj Gubernur tidak mengindahkan rekomendasi DPRD Sulbar terkait pergantian Sekretaris DPRD tersebut.

 

“Unsur pimpinan DPRD Sulbar ada empat yakni ketua, wakil ketua I, II dan III, dan sudah dilakukan rapat fraksi dan memutuskan menolak nama yang diusulkan menjadi sekertaris DPRD Sulbar,” katanya.

 

Wakil Ketua II DPRD Sulbar Abd Halim juga mengaku, melakukan pembahasan soal pergantian Sekretaris DPRD tersebut.

 

“Saya tidak pernah diajak bicara, tahu-tahu sudah ada pelantikan Sekretaris DPRD yang baru,” kata politisi dari Partai PDI Perjuangan itu.(*)

About Author

Spread the love