Kisah Pilu Guru Ngaji Di Desa Puccaci Menikam Nurani

Arief Archipelago

VMSNEWS.NETPOLMAN – Nurani sudah terkikis, kemanusiaan diabaikan, sikap masa bodoh dengan orang lain. Seperti itulah deskripsi yang digambarkan oleh Arif Archipelago salah seorang aktivis Muda Desa Puccadi, Kecamatan Luyo, Kabupaten Polewali Mandar atas karakter kepala Desanya di mata beberapa warganya.

Bagi Arief, bagaimana tidak, pasca penerimaan gaji pengurus masjid Nurul Muthathahhirin dua hari sebelum hari raya idul fitri, hari kamis tanggal 22 Mei 2020, seorang guru ngaji yakni Safaruddin yang sudah tidak punya bapak ibu, saudarannya empat orang, tiga pengangguran musiman, satunya lagi menderita penyakit jiwa, hidup pas-pasan dirumah sederhana diduga tega dikorupsi gajinya oleh kepala Desa.

Arief menyebut bahwa  mirisnya dari hal ini, Safaruddin hanya bisa diam tidak bisa melawan, masih mending ada uang di saku untuk makan sehari – hari, namun ini bukan masalah cukup atau tidaknya, ini masalah keadilan, dan ini masalah kemanusiaan.

Lebih jauh Arief membeberkan bahwa pemotongan gaji guru ngaji pertama seharusnya secara administrasi 700.000 per enam bulan, sesuai juga dengan pernyataan Kasi Kesra atas nama Muis ketika dikonfirmasi, tetapi ini malah hanya diberi 600.000, itu gaji pertama, 100.000 diambil oleh kepala Desa.

” Gaji kedua Safaruddin hanya menerima 500.000, artinya 200.000 diambil lagi oleh Kepala Desa. Sementara salah seorang Bilal Masjid yang akrab disapa Papa Rahmat mengaku dan menjadi saksi telah ada kecurangan, sebab dia menerima gaji langsung dan memberi tanda tangannya, lalu dia melihat kertas lain tertulis gaji Safaruddin harusnya 700.000, tapi malah dikurangi setelah sampai diberikan kepada yang berhak,” Terang Arief kepada laman ini Senin (8/6).

Arief juga menjelaskan bahwa sementara Safaruddin sebagai guru ngaji tidak pernah dipanggil ke kantor Desa untuk menerima gaji secara langsung. Semua gajinya diterima karena dipanggil langsung oleh kepala Desa dirumahnya, bukan ke Kantor Desa dan mencoretkan tanda tangannya sebagaimana regulasi.

Dari fakta tersebut Arief menilai ada upaya dugaan penyimpangan yang di lakukan oleh kepala Desa.

“Dalam undang-undang jelas ini perbuatan menyimpang dan melanggar, dalam Undang-Undang Tindak pidana korupsi (TIPIKOR) Bab II pasal 2 ayat 1 dan 2 mengatakan “setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 20 tahun atau denda Rp. 1.000.000.000” (satu milyar rupiah),” Urai Arief.

Lanjut Arief mengungkapkan bahwa dijelaskan pasal 2 ayat 1 “ yang dimaksud secara melawan hukum dalam pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun arti materil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa KEADILAN atau norma-norma kehidupan sosial dan masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana. Dalam ketentuan ini, kata “DAPAT” sebelum frasa merugikan keuangan atau perekonomian negara menunjukkan bahwa tidak pidana korupsi merupakan delik formil, yaitu adanya tidak pidana korupsi cukup dengan terpenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan bukan timbulnya akibat.

Di tengah-tengah pandemi Corona, dimana semua orang merasakan kesulitan hidup, apatahlagi sosok seperti Safaruddin melihat kehidupannya serba kekurangan, belum lagi ia adalah seorang yatim piatu, secara akhlak norma agama mestinya diberikan gaji tambahan, katakanlah sebagai sedekah atau bantuan ala kadarnya dari pemerintah atau tokoh masyarakat, tapi ini malah dikorupsi,” Ujar Arief.

Hati nurani sudah mati. Maka yang mendustakan agama hakikatnya adalah orang yang menghardik anak yatim dan tidak menyantuni faqir miskin bukan yang lain, Al-qur’an yang menegaskan itu dalam surah Al-Ma’un ayat 1-7,” tegas Arief.

Ini adalah satu bukti nyata dari beberapa kecurigaan masyarakat yang belum mendapat bukti data akurat, sehingga kebanyakan mereka hanya diam dan tidak bisa berbuat apa – apa. Masyarakat hanya berharap keadilan, transparansi keterbukaan data dan dana serta kesejahteraan sosial untuk mereka,” simpul Arief.

Wan/Dhy]

About Author

Spread the love