VMSNEWS.NET-MAMUJU-Guna mencegah penularan virus corona ditengas proses demokrasi, KPU Kabupaten Mamuju mewajibkan seluruh anggota panitia pemungutan suara atau KPPS yang bertugas pada Pilkada 9 Desember mendatang melakukan rapid tes.
Untuk itu sebanyak 231 anggota pps Kecamatan Simboro telah menjalani rapid tes di kantor Kelurahan Simboro yang dilakukan oleh dua orang petugas dari dinas kesehatan Kabupaten Mamuju.
Ketua KPPS Kecamatan Simoro, Bisman mengatakan, selain 231 KPPS yang harus menjalani rapid tes, tetapi 66 orang pengamanan TPS juga ikut menjalani pemeriksaan karena akan bertugas di 33 TPS yang tersebar se-Kecamatan Simboro.
“Rapid tes hanya berlangsung sehari, diharapkan bisa memberikan rasa aman kepada masyarakat yang ingin menyalurkan hak suaranya di TPS,” kata Bisman.
Sementara itu, Komisioner KPU Mamuju, Ahmad Amran Nur menyampaikan, rapid tes dilakukan wajib bagi seluruh petugas PPS, dan bentuk ketaatan sama protokol kesehatan.
“Ini upaya kami guna mencegah adanya penularan Covid 19 ditengah berjalannya pemilu,” ujar Amran.
Lanjut kata Amran, apabila ada KPPS yang ditemukan reaktif maka pihak KPU Mamuju akan segera melakukan penggantian sesuai dengan aturan PKPU 2020.
MAN]
Di Hadapan Tamu dan Peserta HIPKA Ekspo & HIPKA RUN Sulbar 2025, Ketua BPW HIPKA Ajak Doakan Jenderal Kebanggaan Sulbar
Aktivis Mateng Mempertanyakan kinerja Gakumdu dalam penanganan kasus Dugaan Ijazah Palsu
Ketua dan Pengurus BPW HIPKA Sulbar Silaturahmi Kediaman PLH Sekda Sulbar