LSM Amperak – PPID Utama Polman Setuju Mediasi

MAMUJU – Sengketa informasi antara LSM Amperak dengan PPID Utama Kabupaten Polewali Mandar, penyelesaiannya menunggu hasil mediasi. Sidang awal penyelesaian sengketa LSM Amperak sebagai Pemohon dan PPID Utama sebagai Termohon berlangsung di kantor Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Barat, Rabu 7 Oktober ditunda, untuk memberi kesempatan kepada Pemohon dan Termohon untuk melakukan mediasi.

 

Sengketa informasi tersebut ditangani majelis komisioner yang diketuai Muhammad Ikbal, yang didampingi anggota majelis Firdaus Abdullah dan Masram. Pada sidang tersebut, Pemohon diwakili Aswan Haryanto, sedangkan termohon diwakili Muhammad Mihram Rahman, SPd., MSi, PPID Dinas Pendidikan Kabupaten Polman. LSM Amperak melaporkan sengketa informasi ke KI Sulbar karena permohonan informasi yang diajukan kepada PPID Utama Polman tidak mendapat respon.

 

Surat permohonan informasi kepada PPID Utama Polman ditanda tangani Ketua LSM Amperak Arwin Haryanto bertanggal 11 Juni 2026. Selanjutnya keberatan Pemohon kepada Sekda Polman sebagai Atasan PPID Utama melalui surat tertanggal 14 Juli 2026. Karena Atasan PPID Utama tidak memberi tanggapan terhadap keberatan tersebut, LSM Amperak melaporkan kepada KI Provinsi Sulbar sebagai sengketa informasi.

 

Informasi yang diminta adalah Notulen rapat pembentukan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) SMPN 1 Polewali, SMPN 2 Polewali, dan SMPN 4 Polewali. Informasi lain yang dimohonkan pada sekolah yang sama, adalah nama dan alamat perwakilan P2SP, SK P2SP, Fakta Integritas P2SP, dan SK Komite Sekolah. Pemohon meminta juga SK Dewan Pengawas PDAM yang masih berlaku.

 

Ketua majelis komisioner Muhammad Ikbal mengatakan, sidang ditunda untuk memberi kesempatan kepada Pemohon dan Termohon menyelesaikan sengketa melalui mediasi, sesuai pernyataan kesediaan oleh masing-masing pihak.

 

“Sidang ditunda, para pihak akan menempuh jalan mediasi untuk menyelesaikan sengketa informasi,” jelas Muhammad Ikbal, yang juga Ketua KI Sulbar, mengetuk palu penundaan sidang.

 

Ketentuan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, penyelesaian sengketa informasi publik melalui dua cara; mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi. Proses

mediasi dilaksanakan dengan bantuan mediator. Mediator adalah salah satu komisioner yang telah ditetapkan untuk memfasilitasi kedua pihak mencapai kesepakatan damai secara sukarela. Hasil mediasi dilaporkan oleh mediator kepada majelis komisioner untuk ditetapkan dalam sidang penetapan hasil mediasi.

 

Apabila mediasi gagal mencapai kesepakatan, majelis komisioner akan kembali menggelar sidang penyelesaian melalui proses ajudikasi nonlitigasi. (*)

About Author

Spread the love