Memahami Issu Pemakzulan Atau Impeachment Sebagai Gerakan Politik Yang Legal – Konstitusional

M Amin Husen

Oleh : M Amin Husen 
(Civil Society Institut.
Law Enforcement Watch.)

VMSNEWS.NET JAKARTA Mendengar sekilas istilah Pemakzulan atau Impeachment, spontan pikiran kita berkorelasi dengan istilah Makar. Padahal issu Pemakzulan atau Impeachment adalah istilah lazim dan konstitusional dalam ranah kehidupan demokrasi. Hanya saja, pihak-pihak yg paranoid seringkali mengaitkannya dengan istilah Makar dan Inskonstitusional. Akibat tudingan Makar yg dikaitkan dengan istilah Pemakzulan/Impeachment, sehingga kemudian istilah Pemakzulan/ Impeachmentpun menjadi kurang familiar bagi publik, bahkan terkesan sensitif dan krusial

Issu Pemakzulan atau Impeachment sebagai gerakan politik yg legal – kinstitusional

Akhir-akhir ini, diskursus politik di lingkungan kampus atau kritik politik yg dilancarkan bbrp tokoh pergerakan sudah mulai bergeser dan fokus menjurus pada soal Pemakzulan terhadap Presiden Jokowi. Kritik demikian tentunya syah-syah saja dan tidak perlu dianggap tabu

Keberanian bbrp tokoh mengangkat issu Pemakzulan sebagai Kritik politik yg terkesan sangat sensitif dan krusial itu pastinya sudah didasarkan pertimbangan matang terkait risiko dan konsekwensi politiknya. Bukan sekedar mengumbar kritik secara membabi buta tanpa nalar yg sehat

Setiap kritik yg dilancarkan kepada rezim sebagai bagian dari social control dan perjuangan politik untuk perbaikan dan perubahan  dalam tatanan hidup berbangsa, pastinya mengandung risiko dan konsekwensi. Sudah banyak bukti nyata dari bbrp aktifis pergerakan yg diseret menjadi tertuduh dan pesakitan akibat kritiknya yg mengusik rezim

 Ustadz Alfian Tanjung, Gus Nur, Kivlan Zein, Habib Bahar, dan Ruslan Buton adalah sederet tokoh pergerakan yg menyampaikan kritiknya secara terbuka, namun kemudian diciduk secara paksa dan sewenang-wenang dengan dalih melanggar pasal ujaran kebencian dalam UU ITE. Fakta demikian itu pastinya sangat melukai rasa keadilan dan melanggar prinsip-prinsip rule of law.

 Namun sikap represif rezim itu sama sekali tidak mampu menyurutkan dan mengendorkan semangat juang tokoh pergerakan yg terus mengobarkan perlawanan tanpa kenal gentar dan kecut. Justru sebaliknya, mereka kian berdiri tegak lurus menyerukan Kebenaran dan Keadilan secara fulgar dengan penuh percaya diri dan optimistik.

 Mengangkat Issu Pemakzulan atau Impeachment sebagai tuntutan politik adalah pilihan cerdas, berani, progresif dan inspiratif, sekaligus merupakan sebuah momentum gerakan manufer dan pressure yg represif dan massif terhadap rezim, bukan sekedar gertak sambel

Sebagai amunisi politik, Issu Pemakzulan yg telah menjadi sebuah momentum perlawanan secara frontal itu berpotensi besar mengangkat posisi tawar aktifis pergerakan terhadap rezim agar bersedia membuka komunikasi dan dialog kearah membangun konsensus untuk meredakan ketegangan dan kegaduhan politik

Pada hakekatnya, issu Pemakzulan atau Impeachment merupakan manufer politik yg patut diapresiasi dan digaungkan selama dikemas dengan cara-cara cerdas, persuasif, damai, taktis, argumentatif dan jauh dari anarkis. Sehingga secara simultan, visi dan missi luhur pergerakan untuk mewujudkan perubahan itu memang sudah semestinya diperjuangkan pula lewat cara-cara yg sehat, etik, elok, beradab dan elegant serta legal-konstitusional

 P e n u t u p
Pemakzulan atau Impeachment merupakan kosa kata politik yg memiliki landasan Legal – Konstitusiona, sehingga tidak semestinya ditafsirkan negatif serta disikapi dengan prasangka dan kecurigaan yg didasari pretensi-pretensi politik yg tendensius dan subjektif. Pemakzulan atau Impeachment yg diatur dalam konstitusi mengandung makna luhur dalam tatanan kehidupan demokrasi yg mestinya dipahami secara proporsional dan disikapi dengan bijak, lalu menghadirkan sebuah kemauan baik untuk membangun komunikasi dan konsensus dengan meletakkan kepentingan bangsa dan negara diatas segalanya


Jakarta, 15 Juni 2020.

[man

About Author

Spread the love