Pelaku Penganiayaan NR Saat Diamankan Polisi

Pelaku Penghaniayaan NR Diancam 5 Tahun Penjara

MAMUJU – Unit Resmib Sat Reskrim Polresta Mamuju melakukan penangkapan Arifka Putra Sarjono berusia 20 tahun pelaku Tindak Pindana Penganiayaan tehadap wanita berinisiaal NR yang terjadi di Kabupate Mamuju

Pelaku merupakan salah seorang mahasiswa dari salah satu universitas di Mamuju nekat aniaya mantan pancar hingga bebera tubuhnya mengalami memar.

Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP. Pandu Arief Setiawan menjelaskan Kejadian penganiayaa pada Rabu, (17/11/2021) di rumah pelaku di Jalan Tingara Bui, Kelurahan Mamunyu, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju.

“Korban NR Awalnya di jemput oleh pelaku lalu di bawah kerumahnya, Setibanya dirumah, pelaku mengajak korban ke sebuah kamar dan meminta korban untuk tidak mengakhiri hubungan asmara mereka, Karena korban menolak dan ingin pergi, akhirnya pelaku berdebat dengan korban, Saat korban ingin keluar meninggalkan kamar pelaku selalu menghalangi dan menarik korban hingga baju korban robek di bagian bahu,” kata AKP. Pandu Arief Setiawan, Senin (22/11/2021).

“Tak hanya sampai disitu, pelaku kemudian langsung mencekik leher korban dan memukul korban di bagian bahu dan kepala bagian belakang, Selain itu pelaku juga mendorong korban hingga terhempas ke dinding. Korban kemudian memohon kepada pelaku agar tidak memukulnya lagi dan berjanji tidak melaporkan kejadian ini ke Polisi, Lalu pelaku mengantar korban ke rumah temannya, ” Ujar Kasat Reskrim menjelaskan kronologis kejadiannya.

Karena tidak menerima tindakan pelaku, koban langsung melakukan visum di Rumah sakit Umum Kabupaten Mamuju, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapoles Mamuju .

Polisi akhirnya mencari keberadaan pelaku, namun karena mengetahui dirinya sedang di cari apat kepolisian pelaku berpindah-pindah tempat untuk bersembunyi usai kejadian.

Hingga akhirnya pada hari Jumat, (19/11/2021) tepatnya sekitar pukul 14.30 WITA setelah berkoordinasi dengan pihak keluarga pelaku bersama ibu pelaku berhasil membujuk pelaku untuk menyerahkan diri ke Polresta Mamuju.

“Setelah keluarga pelaku menyerahkannya, dilakukan interogasi dan pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengaku kesal karena korban memutuskan untuk mengakhiri hubungan asmara dengan pelaku, yang sudah terjalin sejak januari 2021,” Ungkap AKP. Pandu Arief Setiawan.

Dari hasil penyelidikan, tindakan pelaku melakukan penganiayaan ke korban sudah beberapa kali terjadi selama mereka menjali hubungan, namun baru kali ini korban memberanikan diri melapor ke Polisi.

Saat ini pelaku beserta barang bukti korban berupa pakain yang digunakan saat malam penganiayaan telah diamankan oleh kepolisian dari satreskrim Polresta Mamuju. Dan akibat perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 351 KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan dengan hukuman minimal Lima (5) tahun penjara.

(**)

About Author

Spread the love