MAMUJU – Pimpinanan Yayasan Pondok Pesantren Berinisal AR berusia 47 di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat diteatapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan pencabulan terhadap 7 orang santrinya.
Mirisnya lagi, pelaku merupakan Aparatur Sipil Negara (Asn) yang dianggap sebagai salah satu tokoh agama di daerah tempat tinggalnya.
Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Pandu Arif Setiawan mengatakan, aksi bejat pelaku diketahui setelah salah seorang korban bercerita ke keluarganya. keluarga korban kemudian melaporkan hal itu ke polisi.
“Dalam menjalankan aksinya, pelaku pencabulan melakukan segala cara untuk membujuk para korban yang rata-rata berusia 16 hingga 18 tahun,” Minggu (06/02/2022)
Termasuk, ia berjanji akan mengizinkan korban menggunakan ponsel di lingkungan pondok pesantren jika mengikuti keinginannya.
Dari tangan pelaku, pihak kepolisian mengamankan satu alat bukti berupa sejata air gun , yang diduga sebagai alat untuk mengancam korbanya agar mau mengikuti inginan pelaku .
Pelaku saat ini sudah menekam di rutan polres mamuju untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. karena pasal 82 ayat satu dan ayat dua junto pasal 76 e tetntang perlindungan anak dengan ancaman 5 tahun penjara .
(**)


Pelantikan Massal di Lingkup Pemprov Sulbar, Amir S Dado hingga Kain Lotong Resmi Jabat Posisi Baru
Sinergi Lanal Mamuju–KUPP Hadirkan Pas Kecil Gratis bagi Nelayan
Sinergi Lanal Mamuju–KUPP Hadirkan Pas Kecil Gratis bagi Nelayan