MAMUJU-Anggota Polresta Mamuju berhasil menangkap pelaku pencabulan anak dibawah umur, benisial S berusia 36 Tahun, warga Desa Tumuki, Kel.Mamunyu, Kec.Mamuju, Kab.Mamuju bekerja sebagai Wiraswasta.
Pelaku diamankan pihak Kepolisian Senin tanggal 01 November 2021 sekitar pukul 17.38 WITA bertempat di Jl.Soekarno Hatta Kel.Karema, Kec.Mamuju, Kab.Mamuju, Sulbar.
Sebelum diamankan pihak Kepolisian, pelaku melancarkan aksinya dengan cara memanggil korban berinisial M berusia 10 tahun masuk ke dalam salah satu kamar kos, lalu pelaku membuka celananya dan menyuruh korban untuk memegang dan melakukan masturbasi ke alat kelamin pelaku, Namun koban berteriak, hingga mengundang warga.
Kasat Reskrim Polresta Mamuju, Akp Pandu Arief Setiawan, mengatakan motif Pelaku ingin memuaskan nafsu birahinya.
Dari Tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan Pakaian yang digunakan oleh pelaku, sebagai barang bukti.
“Pelaku dijerat pasal 289 Subs pasal 281 ayat 2 KUHP, nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjar,” Tulis Akp Pandu Arief Setiawan, lewat pesan singkat whatsapp, Rabu (03/11/2021).
Pelaku saat ini ditahan di Rutan Mapolresta Mamuju, Guna mepertanggung Jawabkan perbuatannya.
(**)
Di Hadapan Tamu dan Peserta HIPKA Ekspo & HIPKA RUN Sulbar 2025, Ketua BPW HIPKA Ajak Doakan Jenderal Kebanggaan Sulbar
Aktivis Mateng Mempertanyakan kinerja Gakumdu dalam penanganan kasus Dugaan Ijazah Palsu
Ketua dan Pengurus BPW HIPKA Sulbar Silaturahmi Kediaman PLH Sekda Sulbar