MAMUJU – 2 pelaku penyimpan dan pengedar obat daftar g jenis tryhexyphenidyl (THD) atau biasa di sebut obje’ yang berhasil diamankan pihak Kepolisian Polresta Mamuju
2 pelaku ini ,berinisial R dan C diamankan pihak kepolisian ditempat berbdea, yakni R diamankan di Jalan Andi Dai Mamuju . selanjutnya pihak Kepolisian kembali mengamankan C di Jalan Maccirinnai dari hasil keterangan tersangka R.
Dari tangan pelaku R, polisi mengamankan barang bukti 1 botol thd sebanyak 1000 butir sedangkan dari pelaku C didapatkan barang bukti 9 botol thd atau 9000 butir.
Kasat Narkoba Polresta Mamuju , Akp Nurtan Sony Prayogi, mengatakan , total THD yang berhasil diamankan sebanyak sepuluh ribu butir yang di simpan dalam 10 botol . jika diuangkan harga dari barang terlarang tersebut senilia 17 Juta Rupiah .
Ia juga mengatakan, pelaku menjual barang haram tersebut kepada orang , sepuluh ribu rupiah , setiap tiga biji pil THD . sehingga para pelaku mendapatkan dua kali lipat keuntungan.
Pihak Kepolisian saat ini memburu 1 orang , otak utama pelaku yang memasok obat ke ke 2 tersangka .
Akibat tindakannya kedua pelaku saat ini di tahan di Rutan Polresta Mamuju , untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.
“Pelaku diancam hukuman 15 tahun penjara karena melanggaran pasal 196 subsider pasal 197 undang undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan ,” Akp Nurtan Sony Prayogi, Kamis (04/11/2021).
Di Hadapan Tamu dan Peserta HIPKA Ekspo & HIPKA RUN Sulbar 2025, Ketua BPW HIPKA Ajak Doakan Jenderal Kebanggaan Sulbar
Aktivis Mateng Mempertanyakan kinerja Gakumdu dalam penanganan kasus Dugaan Ijazah Palsu
Ketua dan Pengurus BPW HIPKA Sulbar Silaturahmi Kediaman PLH Sekda Sulbar