POLMAN- 2 warga Polewali mandar diringkus pihak kepolisian lantaran kedapatan melakukan judi sambung ayam Dusun Sanja Desa Sambali-wali Kecamatan Luyo Kabupaten Polman, Sulawesi Barat beberapa waktu lalu.
2 orang pelaku pelaku judi sabung ayam tersebut yakni Limun alias Pua’na Uding Bin Napa, Umur 52 tahun Pekerjaan Petani dan Ali alias Bapak Rajit Umur 32 tahun Pekerjaan Peternak.
Dari tangan kedua tersangka, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti 1 ekor Ayam jantan dalam kondisi mati dengan luka robek pada leher dan Uang Tunai sebesar Rp.1.320.000.
Menurut Kapolres Polman AKBP Ardi Sutriono saat menggelar Press Release kasus tersebut di Mapolres Polman mengatakan Berawal dari laporan informasi masyarakat yang merasa resah mengenai adanya kerumunan masyarakat akibat berlangsungnya Judi Sabung Ayam di Dusun Sanja Desa Sambali-wali Kecamatan Luyo Kabupaten Polman dimana menurut informasi masyarakat bahwa judi sabung ayam tersebut sudah berlangsung beberapa hari.
“2 orang pelaku beserta barang bukti dibawa Mako Polres Polman adapun pasal yang disangkakan adalah pasal 303 ayat (1) ke 3e Subs Pasal 303 Bis Ayat (1) Ke 1e dan 2e KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah,” Tutup Kapolres Polman AKBP Ardi Sutriono.
(rls/**)


KI Sulbar Sahkan Pencabutan Permohonan Sengketa Informasi PPID Utama Pemkab Polman
Dari Desa di Pinrang, Model Penyediaan Air untuk Petani Pemasok MBG Mulai Dibangun
Sinergi Lanal Mamuju–KUPP Hadirkan Pas Kecil Gratis bagi Nelayan