Pria Mabuk “D”Aniaya Tetangga Sendiri

MAMUJU – Pihak Kepolisian dari Polresta Mamuju, berhasil menangkap seorang pelaku berinisial D penganiayaan saudara sendiri di Jalan Sam Ratulangi, Kecaman Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulbar, Selasa (26/10/2021).

Penangkapan tersebut dilakukan Tim Resmob Satreskirim Polresta Mamuju berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 273 / X / 2021/ SPKT / RESTA MAMUJU / SULBAR, Tanggal 26 Oktober 2021.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sebilah badik yang digunakan pelaku saat melakuan penganiayaan.

Kasat Reskrim Polresta Mamuju Akp Pandu Arief Setiawan mengatakan kronologis kejadian berawal Pada hari Selasa tanggal 26 Oktober 2021 sekitar pukul 23.00 WITA pelaku pulang dari melaut menangkap ikan dalam keadaan mabok marah-marah kepada Ansar dan mencarinya karena menganggap mencuri celana miliknya.

“Karena yang dicari tidak berada di rumah, ia lalu menanyakan ke ibu korban Ansar, dan ia menjawab Ansar tidak ada di rumah, karena tidak puasa dengan jawaban itu, Pelaku langsung menodongkan senjata tajam jenis badik ke arah Ibu Ansar,” Ungkap Akp Pandu Arief Setiawan, Kamis (28/10/2021), di Mapolres Mamuju.

Lanjut, Akp Pandu Arief Setiawan menceritakan, Ancaman pelaku dilihat dua saudara Ansar Yakni Azis dan Andika.

“Mereka langsung menlong ibuntnya, sehingga terjadi perkelahia, akibar kejadian tersebut, Azis mengalami luka di bagian tangan sementara Andika robek di bagian pinggang kanan karena senjata tajam pelaku,” tutur Akp Pandu Arief Setiawa.

Akibat Tindakannya Pelaku saat ini menekam di rutan Polresta Mamuju, karena melanggar Pasal 2 UU Darurat subs. Pasal 351 ayat (2) KUHP, dihukum pidana penjara paling lama lima tahun.

(**)

About Author

Spread the love