Kapolres Polman AKBP Ardi Sutriono Memperlihatkan Alat Bukti Judi Sabung Ayam

2 Warga Polman Diringkus Polisi Karena Sabung Ayam, Diancam 10 Tahun Penjara

POLMAN- 2 warga Polewali mandar  diringkus pihak kepolisian lantaran kedapatan melakukan judi sambung ayam Dusun Sanja Desa Sambali-wali Kecamatan Luyo Kabupaten Polman, Sulawesi Barat beberapa waktu  lalu.

2 orang pelaku  pelaku judi sabung ayam tersebut yakni  Limun alias Pua’na Uding Bin Napa, Umur 52 tahun Pekerjaan Petani dan Ali alias Bapak Rajit Umur 32 tahun Pekerjaan Peternak.

Dari tangan kedua tersangka, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti 1  ekor Ayam jantan dalam kondisi mati dengan luka robek pada leher dan Uang Tunai sebesar Rp.1.320.000.

Menurut Kapolres Polman AKBP Ardi Sutriono saat menggelar Press Release kasus tersebut di Mapolres Polman mengatakan Berawal dari laporan informasi masyarakat yang merasa resah mengenai adanya kerumunan masyarakat akibat berlangsungnya Judi Sabung Ayam di Dusun Sanja Desa Sambali-wali Kecamatan Luyo Kabupaten Polman dimana menurut informasi masyarakat bahwa judi sabung ayam tersebut sudah berlangsung beberapa hari.

“2 orang pelaku beserta barang bukti dibawa Mako Polres Polman adapun pasal yang disangkakan adalah pasal 303 ayat (1) ke 3e Subs Pasal 303 Bis Ayat (1) Ke 1e dan 2e KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah,” Tutup  Kapolres Polman AKBP Ardi Sutriono.

(rls/**)

About Author

Spread the love