PASANGKAYU -Sat Resktim Polres Pasangkayu Membengkuk Rusdi Berusia 42 tahun pelaku Pembakaran lemari berisi alat Shalat di dalam Mesjid di Pasangkayu.
Sebelum diamankan Polisi Pelaku melakukan tindakannya di dua masjid, Pada kamis (09/12/21) yakni Masjid An-Nurul Falah di Dusun Lameambo, Desa Singgani, Kecamatan Lariang, sekitar pukul 02.15 WITA dan aksi kedua dilakukan di Masjid Al-Ikhlas Samonu, Dusun Taipa, Kelurahan Baras, Kecamatan Baras, Kabupaten Pasangkayu sekitar pukul 03.15 WITA.
Setelah melancarkan aksinya, pelaku melarikan diri Kabupaten Polewali Mandar.
Kapolres Pasangkayu Akbp Didik Subiyakto mengatakan motif pelaku melakukan pembakaran karena pelaku memiliki pemahaman perempuan dilarang Shalat dimesjid.
“Apabila pelaku melihat perempuan shalat di mesjid pelaku akan membakar froperty fasilitas Mesjid yang ada,”tutur Akbp Didik Subiyakto, saat Press rilis di Mapolres Pasangkayu,Sabtu (11/12/2021).
Akbp Didik Subiyakto Menyatakan Kronologos penamgkapan berawal saat pihaknya mengecek lokasi kejadian kemudian melakukan penyilidikan dan mengumpulkan sejumlah saksi saksi.
“Sudah ada nama yang kami curigai ,setelah kami sidik nama tersebut jam 02 dini hari datang ke Baras ada saksi melihat pelaku membawa motor roda 2,setelah kami dalangi pada saat sekitar jam 16:30 pelaku tersebut sudah ada Di kabupaten Polman,” ungkap
Akbp Didik Subiyakto.
“Pelaku sengaja membawa korek api tampa membawa bahan bakar bensin,karena olah TKP tidak ada bau Bensin disitu,saat dicek hanya mengunakan korek api,dimesjid pertama di dusun lameambo TKP lumayan besar apinya dan TKP yang kedua api tidak terlalu rusak,” tambahnya.
Akbp Didik Subiyakto Menghimbau, kepada Masyarakat kabupaten Pasangkayu untuk tidak resah terhadap kasus tersebut jangan di politisir berita (Hoks).
“Sebentar lagi akan Natal,dalam waktu 20 jam kami sudah ungkap pelaku Pembakaran Fasilitas didalam Mesjid,’ jangan muda menerima Informasi bahwa yang membakar Fasilitas Mesjid itu non muslim”,tutup Akbp Didik Subiyakto.
Pihak Kepolisian Pasangkayu dalam waktu dekat akan membawah pelaku ke Rumah sakit Madani Palu (Sulteng) untuk melakukan pemeriksaan apakah pelaku mengidap gangguan jiwa atau tidak.
Pihak Kepolisian belum menetapkan pasal yang dikenakan terhadap pelaku menunggu hasil pemeriksaan kejiawan pelaku.
(**)


Sinergi Lanal Mamuju–KUPP Hadirkan Pas Kecil Gratis bagi Nelayan
Sinergi Lanal Mamuju–KUPP Hadirkan Pas Kecil Gratis bagi Nelayan
Internet SULBAR Digital Percepat Layanan, Puskesmas Pasangkayu Siapkan Anggaran Langganan 2026