MAMUJU – Sat Res Narkoba Polresta Mamuju berhasil mengungkap tindak pidana Penyalahgunaan dan peredaran Narkoba jenis Sabu lintas propinsi di jalan poros Kalukku – Mamuju. Minggu dini hari (14/5/2023)
Saat dikonfirmasi Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar melalui Kasat ResNarkoba Polresta Mamuju Iptu Makmur mengatakan Bahwa benar Tim Opsnal 4.0 Sat Narkoba kembali mengungkap penyalahgunaan Narkoba jenis sabu setelah mendapat informasi dari masyarakat dan melakukan penangkapan dan pengembangan terhadap terduga pelaku sebanyak 2 orang.
Identitas pelaku yang ditangkap pertama kali adalah Lelaki Heriyandi (31) selaku pengedar di Mamuju alamat Kecamatan Maniang Pajo Kab. Wajo dan Perempuan Inda Rukmana (30) alamat Kecamatan Paniang Pajo Kab. Wajo selaku pengirim dan pemilik barang dari kabupaten Wajo dan juga seorang residivis kasus narkoba.
Pelaku Indah Rukmana mempunyai seorang suami yang masih menjalani vonis hukuman pidana puluhan tahun di lapas pare-pare terkait penyalah gunaan narkoba jenis sabu. Tambahnya
Adapun Beberapa Barang Bukti Yang diamankan :
– 8 (delapan) sachet kecil yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.
– 1 (satu) unit hand phone merek Samsung warna krem
Dari hasil interogasi pelaku lelaki Heryandi mengakui menerima narkoba jenis sabu dari kab. Wajo atas nama Perempuan Indah Rukmana untuk diedarkan di Kab. Mamuju dengan perjanjian akan diberikan upah sebesar Rp. 200.000,- jika terjual setiap bungkus atau sachetnya. Ujar Makmur
“Saat ini kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Mamuju. Dan untuk mempertanggung perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider 112 Ayat (1), Pasal 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara” Ungkap Kasat Narkoba Polresta Mamuju, Iptu Makmur. (**)


Pelantikan Massal di Lingkup Pemprov Sulbar, Amir S Dado hingga Kain Lotong Resmi Jabat Posisi Baru
Sinergi Lanal Mamuju–KUPP Hadirkan Pas Kecil Gratis bagi Nelayan
Sinergi Lanal Mamuju–KUPP Hadirkan Pas Kecil Gratis bagi Nelayan