Saya Aco Jabbar Calon Anggota DPRD Polman Dapil IV menyampaikan kepada Publik bahwa saya adalah mantan narapidana yang diputuskan oleh Pengadilan Negeri Mamuju 23/Pid.sus-TPK/2017/PN Mam tertanggal 12/2/2018 dan saya ditahan pertama kali pada tanggal 14/7/2018 dan dibebaskan dari LP karena telah menyelesaikan masa penahanan pertanggal 13/08/2018.
Demikian penyampaian ini saya sampaikan sebagai wujud tanggung Jawab sosial saya ke publik, semoga bisa dimaklumi.
Wassalamu’alaikum Alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh


Sandeq Silumba 2026 Siap Meriahkan HUT Sulbar, Kementerian Pariwisata Dijadwalkan Hadir
Kuasa Hukum Ruksamin Apresiasi Penetapan Jalil sebagai Tersangka: “Ini Awal Terbukanya Kebenaran
KI Sulbar Sahkan Pencabutan Permohonan Sengketa Informasi PPID Utama Pemkab Polman