Saya Aco Jabbar Calon Anggota DPRD Polman Dapil IV menyampaikan kepada Publik bahwa saya adalah mantan narapidana yang diputuskan oleh Pengadilan Negeri Mamuju 23/Pid.sus-TPK/2017/PN Mam tertanggal 12/2/2018 dan saya ditahan pertama kali pada tanggal 14/7/2018 dan dibebaskan dari LP karena telah menyelesaikan masa penahanan pertanggal 13/08/2018.
Demikian penyampaian ini saya sampaikan sebagai wujud tanggung Jawab sosial saya ke publik, semoga bisa dimaklumi.
Wassalamu’alaikum Alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh


Gubernur Sulbar Terapkan WFH, ASN Kerja 4 Hari di Kantor 1 Hari di Rumah
Momentum Idulfitri, Gubernur Sulbar Terima Aspirasi Kerajaan Balanipa
Gubernur Sulbar Ajak Kabupaten Tingkatkan PAD demi Hadapi Tantangan Fiskal