Saya Aco Jabbar Calon Anggota DPRD Polman Dapil IV menyampaikan kepada Publik bahwa saya adalah mantan narapidana yang diputuskan oleh Pengadilan Negeri Mamuju 23/Pid.sus-TPK/2017/PN Mam tertanggal 12/2/2018 dan saya ditahan pertama kali pada tanggal 14/7/2018 dan dibebaskan dari LP karena telah menyelesaikan masa penahanan pertanggal 13/08/2018.
Demikian penyampaian ini saya sampaikan sebagai wujud tanggung Jawab sosial saya ke publik, semoga bisa dimaklumi.
Wassalamu’alaikum Alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh


BPW HIPKA Sulbar Ajak Masyarakat Sikapi Penguatan Dolar dengan Bijak
Muh. Arifain: Pancasila Harus Jadi Fondasi Kemandirian Ekonomi dan Penguatan Wirausaha Bangsa
Ketua APPMBGI Sulbar Dorong Program MBG Jadi Penggerak Ekonomi Rakyat