PEMBERITAHUAN

Saya Aco Jabbar Calon Anggota DPRD Polman Dapil IV menyampaikan kepada Publik bahwa saya adalah mantan narapidana yang diputuskan oleh Pengadilan Negeri Mamuju 23/Pid.sus-TPK/2017/PN Mam tertanggal 12/2/2018 dan saya ditahan pertama kali pada tanggal 14/7/2018 dan dibebaskan dari LP karena telah menyelesaikan masa penahanan pertanggal 13/08/2018.

Demikian penyampaian ini saya sampaikan sebagai wujud tanggung Jawab sosial saya ke publik, semoga bisa dimaklumi.

Wassalamu’alaikum Alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

About Author

Spread the love