Aktivis Mateng Mempertanyakan kinerja Gakumdu dalam penanganan kasus Dugaan Ijazah Palsu 

 

MATENG – Nirwan salah satu aktivis Mamuju tengah menyatakan kecewa atas proses penyelesaian kasus ijazah Palsu yang menjerat Salah satu mantan calon bupati daerah tersebut.

 

Menurutnya dalam kasus tersebut hanya satu orang yang sampai ke meja hijau sementara ada 5 Orang terduga yang terlibat

 

” ada 5 oran sesuai dengan aturan perekrutan KPU yang ada di masing-kabupaten sesuai dengan pasal 10 uu no 7 tahun 2017 sehingga dalam pengambilan keputusan seharusnya bersifat kolektif kolegial sehingga tidak dibenarkan ketika tindakan pelanggaran yang saat ini berproses di Gakumdu hanya satu yang ditetapkan tersangkan dan sudah di limpahkan ke pengadilan Mamuju dan hanya 1 orang yang harus bertanggung jawab,” Kata Nirwan melalui pesan singkat Minggu (16/2/2025) .

 

Ia juga mengatakan Disisi lain secara kewenangan ketika gakumdu memproses ijazah ini seharusnya pihak sekolah harus dipanggil juga sebagai pertanggung jawaban terhadap hasil klarifikasi dan verifikasi terhadap sekolah yang ditujukan oleh H Haris sinring sebagai tempat dimana dia pernah bersekolah.

 

“Atas kejadian ini kami kami sangat menduga adanya permainan dalam penetapan tersangka hanya satu orang sementara meloloska. Calon adalah keputusan bersama yang bersifat kolektif kolegial dan kami meminta kepada pihak polres Mamuju Tengah untuk segera memeriksa dan menetapkan tersangka 4 Anggota komisioner KPU yang meloloskan H. Haris sinring,” Tuturnya.

 

Nirwan meminta Polres mateng juga memeriksa bawaslu karena diduga mereka juga hadir pada saat klarifikasi dan verifikasi ijazah Terduga pelaku. (Sp/**)

About Author

Spread the love