MAMUJU-Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Mamuju bersama Unit Reskrim Polsek Kalukku menangkapan pelaku Tindak Pidana Pengrusakan di Kecamatan Kalukku.
Pelaku bernama Muhammad Alwi alias Gopal, ditangkap dikediamannya sekitar pukul 23.00 Wita di Dusun Tabanga-Banga, Desa Takandeang, Kec.Kalukku, Sabtu (12/03/2022) Kemarin.
Kasat Reskrim Presta Mamuju Akp Rigan Hadi Nagara menuturkan pelaku ditangkap lantaran sehari sebelumnya mengambil barang dangang Pando yang juga pelapor.
“Hari Jumat Tanggal 11 Maret 2022 sekitar Pukul 09.00 Wita pelapor berada di kios miliknya di Dusun Galung Lemo, Tiba-tiba datang Gopal menggunakan 1 Unit sepeda Motor dan mengambil 5 botol bensin jualannya, kemudian pelapor teriaki pelaku namun malah pelaku mengambil sebuah parang dan hendak memarangi korban,” kata Akp Rigan Hadi Nagara, Minggu (13/03/2022).
Dari introgasi Polisi, Pelaku melakukan perbuatannya lantaran merasa dendam lama terhadap pemilik warung karena pernah diparangi.
“Pelaku juga pernah mengambil Aki di pembeli besi tua dan terekam CCTV, kemudian rekaman CCTV tersebut tersebar sehingga mendatangi pemilik Aki tersebut dan megancam si pemilik Aki. Pelaku sementara diamankan Sat Reskrim Polresta Mamuju untuk dilakukan pemeriksaan”tutup Akp Rigan Hadi Nagara.
(**)


Polda Sulbar Bangun Kantor PJR Pertama di Indonesia, Siap Jadi Model Nasional & Dorong Ekonomi Warga
PAD Terbatas, Gubernur Sulbar Tetap Kejar Pengentasan Kemiskinan dan Ketahanan Pangan
Evaluasi Triwulan I, Gubernur Sulbar Ingatkan Risiko APBD dan Pentingnya Data Akurat