MAMUJU – Salah satu pimpinanan yayasan pondok pesantren berinisal AR (47) di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat yang diduga melakukan pencabulan terhadap 7 orang santrinya dituntut 15 tahun penjarah.
Tuntutan tersebut dibacakan langsung Jaksa Penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Mamuju, I Dewa Made Sarwa Mandala, SH saat Pengadilan negeri Mamuju menggelar sidang tertutup terkait kasus tersebut, Selasa (19/07/2022).
Sidang yang digelar sekira pukul 15.00 wita belangsung singkat diikuti tersangka AR melalui online dari rutan kelas II B Mamuju. Sementara pembacaan tuntutan disaksikan langsung oleh kuasa hukum tersangka Andi Toba,SH.
“Tuntutanya tadi yang dibacakan 15 tahun penjara,” kata Andi Toba usai sidang.
Menurut kuasa hukum tersangka AR, tututan tersebut sangat memberatkan Kliennya.
“Bagi saya itu sangat memberatkan, nantilah alasannya kita tuangkan kedalam pembelaan,” tutur Andi Toba.
Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan, Hari selasa dengan agenda pembacaan pembelaan dari kuasa hukum AR.
(**).


BPW HIPKA Sulbar Ajak Masyarakat Sikapi Penguatan Dolar dengan Bijak
Polda Sulbar Bangun Kantor PJR Pertama di Indonesia, Siap Jadi Model Nasional & Dorong Ekonomi Warga
PAD Terbatas, Gubernur Sulbar Tetap Kejar Pengentasan Kemiskinan dan Ketahanan Pangan