MAMUJU – Bupati Mamuju, Dr. Hj. Sitti Sutinah Suhardi, menghadiri Pengukuhan dan Penyerahan Surat Keputusan Bupati Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Periode 2018-2026 dan Periode 2022-2030 Dalam Wilayah Kabupaten Mamuju. (19/08/2024)
Dikabupaten Mamuju 48 kades menerima SK Perpanjangan Masa Jabatan serta 2 kades yang baru dikukuhkan.
“Hari ini kita melakukan pengukuhan dan perpanjangan masa jabatan kepala desa berdasarkan regulasi yang telah diatur dalam Undang-Undang yang terus mengalami pembaharuan, terlebih jabatan tidak boleh kosong mengingat program pembangunan di desa juga harus tetap berjalan. Untuk itu, saya meminta kepada yang telah menerima jabatan ini agar dapat kembali merapatkan barisan dan segera melanjutkan program pembenahan program pembangunan yang telah dilaksanakan di desa masing-masing,” ujar Sutinah
Sutinah menegaskan dirinya ingin mendengar keluhan dari masyarakat akibat pelayanan kantor desa yang tidak berjalan karena kepala desanya tidak profesional dan tidak mampu mengakomodasi warganya.
“Rangkul semua stakeholders, jangan ada yang dibeda-bedakan dan buat program seefisien mungkin dengan melibatkan unsur masyarakat. Jangan lupa integrasikan apa yang akan anda buat di desa dengan program pembangunan berdasarkan visi misi daerah,” tegas Sutinah. (ADV)
Ketua dan Pengurus BPW HIPKA Sulbar Silaturahmi Kediaman PLH Sekda Sulbar
Tanam Pohon dan Saat Warga Tabang Serbu Pohon Gratis dari Pemprov Sulbar
Kunjungi Pasar, Pj. Bahtiar Hendak Pastikan Bahan Sayuran Produksi Petani Mamasa