“GU” Tersangka Pencurian 1 Unit Motor

“GU” Dimanakan Polisi Usai Gagal Mencuri Motor

POLMAN – Satuan Reserse Kriminal dan Satuan Intelkam Polres Polman kembali berhasil menggagalkan pencurian 1 unit sepeda motor Honda CBR 150 pada hari senin, (29/11/21).

Pria berinisial “GU” diamankan setelah mendapat laporan dari Masyarakat tentang adanya sepeda motor yang telah terparkir selama 3 hari di dekat Puskesmas pembantu dusun tallang balo desa matande Kab. Mamasa.

“Ada Masyarakat yang melapor jika menemukan motor terparkir selama 3 hari dan menjelaskan ciri-ciri sepeda motor tersebut sama dengan motor masyarakat yang telah hilang beberapa hari lalu”, tutur Kapolres Polman AKBP Ardi Sutriono, Selasa (30/11/2021)

Usai mendapat informasi dari para saksi, Personil langsung melakukan pencarian dan menemukan pelaku yang sedang berjalan kaki menuju ke Ibu Kota Kabupaten Polman.

Saat di interogasi pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian sepeda motor dan dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor, 1 buah kunci sepeda motor merk honda dan sebilah badik.

Atas perbuatannya pelaku diamankan di Mapolres Polman dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun penjara.

(**)

About Author

Spread the love