Loka Monitor SFR Mamuju Musnakan Puluhan Alat Komunikasi Tidak Resmi

MAMUJU -Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio Mamuju , memusnakan puluhan alat komunikasi radio yang tidak memiliki ijin resmi digunakan di Wilayah Sulawesi Barat, Selasa (30/11/2021), penyitaan sejak tahun 2015 hingga sampai saat ini .

Pemunahan alat komunikasi ini , dimusnakan dengan cara , dipukul dengan menggunakan palu besi jika alat tersebut berukuran besar , sementara alat radio yang memiliki ukuran kecil , dimusnakan menggunakan mobil bomang yang berukuran kecil .

Pemusnahan ini dilakukan langsung oleh Kepala Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio Mamuju Bernarth Chosthan Lima di dampingi Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kominfo Sulbar, Mustari Mula , Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sulbar , Fadli Syamsuddin , Dankorwas Ppns Polda Sulbar , Bripka Muhammad Firman .

Pemusnahan tersebut dilakukan di Depan Anjungan Pantai Manakarra , Mamuju Jalan Yos Sudarso , Lantaran Kantor Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio tidak memiliki areal luas untuk pemusnahan alat radio .

Alat yang dimusnakan sebanayak 35 unit diantaranya exciterfm 1 unit , alat hf transceiver ssb 1 unit , alat vhf transceiver atau ht 29 unit , alat vhf transceiver ring 2 unit , werless spiker 1 unit dan werless earphone 1 unit .

Kepala Pelaksana Tugas Kominfo Sulbar, Mustari Mula , saat menyampaikan sambutan dialam acara tersebut mennyatakan , menyambut baik pemunsahan tersebut , lantaran jika alat tersebut digunakan tidak susuai peruntukananya dan tidak diatur maka akan dapat menggangu frekuwesi penerbangan yang dapat membuat kecelakaan udara .

“Banyak masyarakat Sulawesi Barat , saat ini sangat memiliki minat untuk menggunakan alat komunikasi yang menggunakan frekuensi radio utamanya para nelayan , namun mereka tidak mengetahui jika harus mendapat ijin terlebih dahulu. olehnya itu ia berharap loka monitor spektrum frekuensi radio mamuju dapat memberikan pembinaan dan sosialisasi kepada nelayan,”kata Mustari Mula.

Sementara itu Kepala Dinas Kelautan Dan Perikanan Sulawesi Barat , Fadli Syamsuddin mengatakan , pihaknya mencatat jumlah penggunaan radio di kalangan nelayan sangat meningkat beberapa bulan terakhir ini, hal tersebut didasari dari kebutuhan keselamatan melaut .

Ia berharap tahun depan pihaknya dapat membuat satu atap kantor dengan loka monitor spektrum frekuensi radio mamuju untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat yang ingin mengurus perijinan penggunaan radio bagi nelayan .

Kepala Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio Mamuju, Bernarth Chosthan Lima, menyampaikan pemunahan tersbut merupakan bentuk upaya pembuktian kepada msayarakat bawah frekuensi radio sangat penting .

“Kami tidak akan main main menindak , pemilik radio yang tidak memiliki ijin resmi penggunaan frekuwensi radio ,” Tegas Bernarth Chosthan Lima.

Bagi masyarakat yang tidak memiliki ijin , penggunaan spektrum frekuensi, akan dapat dikenakan pidana 4 tahun penjara dengan denda 400 juta rupiah

Bernarth chosthan lima meminta kepada seluruh masyarakat sulbar untuk, segerah mengurus secara resmi penggunaan frekuensi radio, yang dapat dilakukan di kantor loka monitor spektrum frekuensi radio mamuju. sehingga frekuensi yang digunakan tidak membahayakan dan merugikan orang banyak .

Cara pemusnahan alat radio ini , disaksikan juga oleh koordinator monitoring dan penertiban sperktrum frekuensi radio dirjen sdppi melalui online dari jakarta .

(**)

About Author

Spread the love