KASN Pecat 6 ASN di Sulbar Langgar Netralitas

MAMUJU – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) karena melanggar netralitas dalam pemilu 2024.

 

Pemecatan tersebut berawal dari rekomendasi Bawaslu Sulbar yang merekomendasikan 24 (dua puluh empat) ASN se-Sulawesi Barat yang diduga tidak netral dalam pemilu.

 

Anggota Bawaslu Sulbar, Muhammad Subhan menyebut bahwa sanksi pemberhentian tidak dengan hormat yang diterima Bawaslu Sulbar dari KASN sebanyak enam orang.

 

Dengan rincian 1 orang ASN Kabupaten Majene, 1 orang ASN Kabupaten Mateng, 1 ASN Pemprov Sulbar dan 3 orang ASN yang bekerja di lingkungan pemerintah Kabupaten Polman.

 

“hingga saat ini kami menerima hasil rekomendasi KASN dengan pemberhentian tidak dengan hormat sebanyak 6 orang, diantara

1 orang ASN Majene, 1 orang ASN Mateng, 1 Orang ASN Pemprov Sulbar dan baru-baru ini kami menerima untuk 3 orang ASN di lingkungan pemerintahan Kabupaten Polewali Mandar”. Ungkap Muhammad Subhan, saat dikonfirmasi, pada Rabu, (24/1/2024).

 

Anggota Bawaslu Sulbar divisi penyelesaian sengketa Arhamsyah menyatakan bahwa netralitas merupakan nilai fundamental yang harus dijunjung tinggi oleh setiap ASN.

 

Dalam konteks ini, penindakan terhadap pelanggaran netralitas dianggap sebagai langkah krusial untuk menegakkan standar etika dan profesionalisme ASN.

 

” Netralitas ASN harus terwujud dengan nyata. Penindakan yang kita lakukan bukan hanya sekadar sanksi, tetapi juga sebagai langkah preventif untuk menghindari pelanggaran di masa mendatang. Kita ingin masyarakat percaya bahwa ASN benar-benar netral dalam menjalankan tugas-tugasnya” pungkasnya. (Rls/**)

About Author

Spread the love