VMSNEWS.NET – MAMUJU – Setelah dua kali ditunda, akhirnya tim penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit senilai Rp. 1.167.59. Penetapan harga tersebut digelar di kantor dinas perkebunan Provinsi Sulawesi barat pada Selasa 23 Juni 2020 kemarin.
Namun sampai saat ini, yang terjadi dilapangan, banyaknya perusahaan yang tidak mematuhi ketetapan harga TBS yang telah ditetapkan oleh tim penetapan, menjadi bahan sorotan dari petani sawit yang ada di sulbar.
Dikonfirmasi salah satu petani sawit yang selama ini ikut mengawal penetapan harga TBS, menuturkan, harusnya perusahaan tunduk dan patuh terhadap aturan dan harga yang di tetapkan pemerintah.
“Ini perusahaan kok semau-maunya, ada harga yang ditetapkan pemerintah tapi tidak diikuti, artinya perusahaan ini melakukan pelanggaran dan penghianatan terhadap petani” tutur Abd Rahman, Kamis (25/6/2020).
Atas dasar tersebut, Abd Rahman menutuntut pemerintah untuk menindak tegas perusahaan yang tidak tunduk dan patuh terhadap aturan yang dibuat oleh pemerintah.
“Pemerintah harus tegas, jangan mau di pandang sebelah mata oleh perusahaan. Kalau perlu cabut surat izin usahanya. Itu juga sudah jelas diatur dalam permetan no 1 tahun 2018″ tegas Kader HMI ini”.
Kami akan melakukan koosolidasi besar-besaran untuk aksi unjuk rasa bersama para petani sawit di Sulbar jika pemerintah tidak bisa tegas pada perusahaan yang membangkam pada aturan.” Tutup Abd Rahman.
[Man, RH
Di Hadapan Tamu dan Peserta HIPKA Ekspo & HIPKA RUN Sulbar 2025, Ketua BPW HIPKA Ajak Doakan Jenderal Kebanggaan Sulbar
Aktivis Mateng Mempertanyakan kinerja Gakumdu dalam penanganan kasus Dugaan Ijazah Palsu
Ketua dan Pengurus BPW HIPKA Sulbar Silaturahmi Kediaman PLH Sekda Sulbar