Polda Sulbar Tangkap 2 Terduga Pelaku Sindikat Nakoba Lintas Negara

MAMUJU – Polda Sulawesi Barat menangkap 2 pelaku sindikat narkoba lintas negara dengan barang bukti  5 kilogram sabu. Terduka pelaku benisial   Wa , alias Gopal umur 24 tahun  dan inisial Ro alias Tokio umur 22 tahun  keduanya asal daerah Provinsi Sulawesi Tengah 

Pelaku ditangkap di Wilayah Kabupaten Majene , Sulawesi Barat saat melintas dari Palu menuju Sulawesi Selatan.

Kedua pelaku sempat  dihadiahi tima panas dari Kepolisia karena melakukan perlawanan saat diminta memperlihatkan alat bukti.

Pelaku kini dalam perawatan Rumah Sakit Bayangkara Sulbar  untuk  mengangkat poyektul peluruh di tubuh pelaku  pada bagian kaki dan dada .

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulbar , Kombes Pol Alpen , mengatakan kedua pelaku melakukan modus operadi dengan cara menyimpan nakobar ditengah tumpukan rak telur , sehingga saat pemeriksaan polisi tidak menaru curiga .

”Rencananya , narkoba senilai delapan milliar  tersebut akan diedarkan di sejumlah kabupaten di sulbar dan sulawesi selatan,” Kombes Pol Alpen,Senin (11/4/2022).

Kedua pelaku terancam maksimal 20 tahun penjara karena melanggar  pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 tentang undang – undang narkotika. Mereka berdua merupakan pemakai dan pengedar .

Pihak kepolisian masih mengembangkan terus , kasus tersebut lantaran diduga merupakan sindikat lintas negara , lantaran pelaku mengaku  mendapatkan narkoba dari Malaysia .

Soun up , kombes pol alpen.direktur reserse narkoba polda sulbar .

About Author

Spread the love