MAMUJU – Polda Sulawesi Barat menangkap 2 pelaku sindikat narkoba lintas negara dengan barang bukti 5 kilogram sabu. Terduka pelaku benisial Wa , alias Gopal umur 24 tahun dan inisial Ro alias Tokio umur 22 tahun keduanya asal daerah Provinsi Sulawesi Tengah
Pelaku ditangkap di Wilayah Kabupaten Majene , Sulawesi Barat saat melintas dari Palu menuju Sulawesi Selatan.
Kedua pelaku sempat dihadiahi tima panas dari Kepolisia karena melakukan perlawanan saat diminta memperlihatkan alat bukti.
Pelaku kini dalam perawatan Rumah Sakit Bayangkara Sulbar untuk mengangkat poyektul peluruh di tubuh pelaku pada bagian kaki dan dada .
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulbar , Kombes Pol Alpen , mengatakan kedua pelaku melakukan modus operadi dengan cara menyimpan nakobar ditengah tumpukan rak telur , sehingga saat pemeriksaan polisi tidak menaru curiga .
”Rencananya , narkoba senilai delapan milliar tersebut akan diedarkan di sejumlah kabupaten di sulbar dan sulawesi selatan,” Kombes Pol Alpen,Senin (11/4/2022).
Kedua pelaku terancam maksimal 20 tahun penjara karena melanggar pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 tentang undang – undang narkotika. Mereka berdua merupakan pemakai dan pengedar .
Pihak kepolisian masih mengembangkan terus , kasus tersebut lantaran diduga merupakan sindikat lintas negara , lantaran pelaku mengaku mendapatkan narkoba dari Malaysia .
Soun up , kombes pol alpen.direktur reserse narkoba polda sulbar .


BPW HIPKA Sulbar Ajak Masyarakat Sikapi Penguatan Dolar dengan Bijak
Polda Sulbar Bangun Kantor PJR Pertama di Indonesia, Siap Jadi Model Nasional & Dorong Ekonomi Warga
PAD Terbatas, Gubernur Sulbar Tetap Kejar Pengentasan Kemiskinan dan Ketahanan Pangan