27.525 Butir  Obat Boje Diamankan Bpom

MAMUJU – Balai Pengawasan Obat Dan Makanan  Atau Bpom  Mamuju, menyita  27.525 Butir   barang bukti obat terlarang  atau obat masuk dalam golongan daftar G .  Pihak Bpom mamuju juga mengamankan barang bukti berupa motor yamaha vixion milik tersangka berinisial rm berasal dari Kecamatan Papalang  Kecamatan Mamuju .

Dari penyitaan tersebut BPOM bersama Dir Krimsus Polda Sulbar menyita juga 1 unit handphone, dan uang tunai Rp 1,5 rupiah  hasil transaksi penjualan obat milik tersangka , kartu atm dan buku rekening yang telah dimintakan pemblokiran dengan sisa saldo Rp 17  yang diduga hasil penjualan obat.

Tersangka  RM , saat ini menekan di Mapolda sulbar untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya .

Kepala Balai POM Mamuju, Lintang Purba Jaya mengatakan, tersangka rm mengedarkan obat terlarang  tersebut  ke beberapa wilayah di Sulbar , Kabupaten  Mamuju dan Pasangkayu hingga Lalundu Sulawesi Tengah.

“Cara penjualan pelaku dilakukan dengan cara di ecer dengan harga 2 ribu rupiah perbutir kepengecer setiap kabupaten,” kata Lintang Purba Jaya, Selasa (12/4/2022).

Pelaku berhasil di tangkap pada peretengahan bula maret lalu di salah satu rumah di jalan Soekarno Hatta Mamuju.

Akibat perbuatannya. tersangka dijerat dengan undang-undang nomor 36 pasal 197 tahun 2009 tentang kesehatan juncto pasal 53 dan atau pasal 62 undang-undang nomor 05 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman paling lama 15  tahun penjara .

(**)

About Author

Spread the love