MAMUJU – Balai Pengawasan Obat Dan Makanan Atau Bpom Mamuju, menyita 27.525 Butir barang bukti obat terlarang atau obat masuk dalam golongan daftar G . Pihak Bpom mamuju juga mengamankan barang bukti berupa motor yamaha vixion milik tersangka berinisial rm berasal dari Kecamatan Papalang Kecamatan Mamuju .
Dari penyitaan tersebut BPOM bersama Dir Krimsus Polda Sulbar menyita juga 1 unit handphone, dan uang tunai Rp 1,5 rupiah hasil transaksi penjualan obat milik tersangka , kartu atm dan buku rekening yang telah dimintakan pemblokiran dengan sisa saldo Rp 17 yang diduga hasil penjualan obat.
Tersangka RM , saat ini menekan di Mapolda sulbar untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya .
Kepala Balai POM Mamuju, Lintang Purba Jaya mengatakan, tersangka rm mengedarkan obat terlarang tersebut ke beberapa wilayah di Sulbar , Kabupaten Mamuju dan Pasangkayu hingga Lalundu Sulawesi Tengah.
“Cara penjualan pelaku dilakukan dengan cara di ecer dengan harga 2 ribu rupiah perbutir kepengecer setiap kabupaten,” kata Lintang Purba Jaya, Selasa (12/4/2022).
Pelaku berhasil di tangkap pada peretengahan bula maret lalu di salah satu rumah di jalan Soekarno Hatta Mamuju.
Akibat perbuatannya. tersangka dijerat dengan undang-undang nomor 36 pasal 197 tahun 2009 tentang kesehatan juncto pasal 53 dan atau pasal 62 undang-undang nomor 05 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara .
(**)
Tanggal 18 April Wagub Sulbar Akan Umumkan Nama-nama Yang Kuasai Randis Belum Kembalikan
Senter KIM Melibatkan Berbagai Komunitas, Suraidah: Mereka Bisa Jadi Mitra Strategis Pemerintah
Pemdes Massewae Bentuk Koprasi Desa Merah Putih SULSEL-